SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 27 Desember 2011

OKNUM PERWIRA MABES POLRI DIDUGA MILIKI TAMBANG PASIR BESI ILEGAL


Tasikmalaya SNP
Pasca di berlakukan moratorium serta reklamasi terhadap semua para penambang pasir besi yang berada di wilayah pantai selatan dari Kecamatan Cikalong sampai ke Kecamatan Cipatujah  pengusaha tersebut yang terdaftar di Distamben jumlahnya 25 perusahaan / penambang yang konon katanya legalitasnya jelas, ironisnya selama pihak pemerintah kabupaten tasikmalaya melalui SK Bupati UU saat pemberhentian sementara terindikasi bahwa mekanisme awal ada yang salah dari segi penerapan aturan sehingga kini harus diterapkan moratorium yang pada akhirnya ultimatum pun tanpa di indahkan bagi sebagian pengusaha tambang pasir besi sehingga dapat menimbulkan kecemburuan social bagi pengusaha yang taat terhadap aturan. Ketika SNP menulusuri ke tempat pertambangan yang terletak di kecamatan Cipatujah areanya di desa Candum Kp.Cijarian terlihat pada saat itu perusahaan tersebut sedang beraktifitas seperti biasa, deru mesin dozer menderu menandakan perusahaan itu tidak terkena virus moratorium. Kala itu kami sempat bertanya kepada salah satu warga dan kami jadikan sebagai narasumber yang secara kebetulan dia sebagai BPD  di desa Candum Namanya Wawan dengan paparanya setelah ditanya mengenai nama perusahaan tersebut mengatakan “saya tidak tau persis mengenai CV.SML (Sinar Makmur Lestari) Cuma waktu itu kuwunya Bu Eti memang sempat datang ke desa mungkin untuk mengurus perijinan tetapi kan waktu itu sedang masanya pemberhentian dan saya juga tau seandainya lagi di berlakukanya moratorium apakah masalah perijinan bisa diproses engga, makanya saya jadi bingung padahal dari awal aktifitas jalan terus sementara melihat perusahaan yang lainnya sebagian pada berhenti sepertinya CV.SINAR MAKMUR LESTARI ini tidak ada yang mengusir dari Dinas manapun setau saya tidak ada dari TIM Moratorium datang kelokasi lagian setau saya yang bertanggung jawab di perusahaan tambang pasir besi itu katanya dari Mabes Polri namanya Pa HR dan setiap datangnya ke lokasi biasanya hari sabtu/minggu,oh pantesan waktu itu kan kami datangnya hari jumat jadi kami tidak sempat bertemu dengan yang namanya Pa HR yang dari Mabes Polri sehingga kami tidak bisa komfirmasi secara langsung, sumber mengatakan saya sangat heran sebagai warga Ciandum merangkap pengurus BPD Ko perusahaan ini tidak ada yang berani memberhentikan, kenapa? Yah mungkin kan yang namanya aparat daerah semuanya kan bawahannya jadi tidak bisa berkutik walau terlihat jelas bahwa aktifitas perusahaan tersebut melanggar SK Bupati tetapi kesannya kalau memang betul nama Pa HR yang dari Mabes Polri tersebut kan tentunya sangat mengetahui aturan dan hukum seyogyanya bisa memberikan suritauladan terhadap sesama para pengusaha jangan mentang mentang punya kuasa dan menurut sumber katanya CV.Sinar Makmur Lestari konon katanya mendapat rekomendasi dari Bupati sehingga aktifitas berjalan terus tanpa hambatan apapun,Wah jadi tambah pusing disisi lain Bupati memberlakukan penghentian sementara di sudut lain pula Bupati memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut ironisnya saking di beri kebebasan sampai lupa tidak sadar jangkauan pengerukan dollar itu kini menjalar ke tempat  lahan perusahaan tertentu diduga menyerobot hak orang lain guna meraup sebongkah keuntungan walau tanpa sadar,cetus sumber. Ekses dari polemic dilapangan sebagai fakta pembuktian bahwa dengan adanya pihak TIM Moratorium dan Dinas Pertambangan serta Bupati akhirnya saling lempar lembing di antara yang memproduksi kebijakan dan yang di beri kewenangan termasuk yang memproses perijinan seolah dengan diterapkannya Moratorium hanyalah dagelan belaka, pembuktian dilapangan aktifitas penambangan sampai saat ini berjalan lancar berarti perusahaan yang lain pun boleh berjalan lagi tanpa tanpa harus menunggu pencabutan SK Bupati karna yang lain pun berjalan,cetus sumber. (Dang)   

PENGERJAAN GEDUNG BAPEDA KAB. TASIKMALAYA DISINYALIR SARAT PENYIMPANGAN



 





                   PPTK /PPK Cahyono Rahman

Tasikmalaya SNP
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung/kantor Bapeda Kabupaten Tasikmalaya menuai kontroversi dari berbagai elemen, pasalnya terdapat dugaan sarat penyimpangan baik secara teknis maupun non teknis. berawal dari mulainya meniup pluit pertanda kompetisi perebutan piala bergilir dari dinas tata ruang dan pemukiman dan yang di perebutkan oleh para peserta pengusaha/PT tersebut adalah sebuah proyek pengerjaan pembangunan gedung/kantor BAPEDA kabupaten tasikmalaya. Yang nilainya Rp. 4.954.000.000 belum termasuk PPH/PPN. Di tambah gratifikasi sebesar 10% untuk para panitia penyelenggara, katanya. makanya dengan persaingan antara para pengusaha/kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender proyek tersebut tanpa adanya konpirasi dengan pihak tertentu Mustahil akan terwujud, Tentunya dengan segala cara yang dilakukan akan terjadi sikut kiri sikut kanan. Setelah timbul sebagai pemenang tender Tahun 2011 itulah yang menjadi juara dan berhak mengerjakan proyek tersebut, namun setelah dikerjakan dari awal bangunan gedung/kantor BAPEDA itu Sampai kini menyimpan misteri dari berbagai aspek diantaranya, kriteria pengerjaan tahap 1 tahap 2 artinya, dari PT.A dilanjutkan ke PT.B dan yang jadi pertanyaan apakah PT yang memenangkan tender awal sudah sesuai dengan mekanisme atau mengacu ke kepres No. 80 Tahun 2003 atau PP 54. Tentunya hasil feripikasi termasuk penunjang persyaratan secara administratifnya sudah lengkap sehingga bisa lolos dari uji seleksi, Akan tetapi setelah ditengah perjalanan.ko malah digelar lagi lelang ulang. Itu pun mekanisme lelangnya tidak di publikasikan ke umum, tau tau pertanggung jawaban pekerjaan gedung bapeda itu Kini sudah berpindah tangan ke PT lain. Berarti gedung itu Oleh 2 perusahaan yang 1.PT yang ke 2.CV ,menyikapi hal ini mungkin publik lah yang bisa menilai atas segala tindak tanduk perjalanan pembangunan pasilitas negara yang notabene dijadikan ajang bancakan para penguasa. Sementara ketika  tim swara nasional pos menelusuri ke area lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan terindikasi proyek tersebut  tidak ada dan tidak terlihat adanya papan proyek apalagi direksik keit. Makanya tim mengidentifikisikan proyek pembangunan tersebut tidak bertuan (proyek siluman), setelah penelusuran di lokasi pengerjaan proyek akhirnya tim mendatangi kantor dinas tata ruang dan pemukiman kabupaten tasikmalaya.
Saat di temui PPTK/PPK Cahyono Rahman di ruang kerjanya, membantah dengan adanya tuduhan indikasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek gedung kantor bapeda, apalagi adanya gratifikasi 10%  dari nilai kontrak.
Di pertanyakan tentang ada dan tidak adanya direksik keit dengan papan proyek , cahyono mengatakan, ada !! , tapi sudah dibongkar dikarnakan adanya pembuatan parit/saluran yang mengelilingi area bangunan, dan sekarang di pindahkan ke dalam ruangan beserta papan proyeknya, dikatakan cahyono proyek pembangunan bapeda dari dana alokasi khusus (DAK) APBN TH anggaran 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.954.000.000 belum termasuk PPN PPH paparnya.
Di tempat terpisah aktifis peduli pembangunan dan pemerhati yang tidak bersedia di sebut jati dirinya, mengatakan kepada SNP dengan lantang serta gamblang “saya sangat tau persis dengan  jelas dari awal hingga kini bahwa pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terjadi praktek KKN/gratifikasi yang dapat merugikan Negara dan apabila pihak instansi terkait/dinas tata ruang dan pemukiman melalui PPTK sebagai panitia bersikukuh bahwa tidak adanya, penyimpangan, maka saya sebagai sumber sangat siap di komportir dengan yang bersangkutan Maka dari itu saya berharap terhadap penegak hukum agar dapat mengungkap masalah pembangunan gedung/kantor bapeda yang dinilai sarat korupsi kolusi dan nepotisme, paparnya. Dadang.

PENGALOKASIAN DANA BANTUAN FUSO DI KECAMATAM CIKALONG MELANGGAR PERMENTAN RI NO. 66 TAHUN 2011



Tasikmalaya,SNP

Akibat kurang kontrol dan lemahnya pengawasan dari dinas pertanian kabupaten tasikmalaya.sehingga kucuran bantuan berupa uang tunai. Yang diperuntukan pengganti kekeringan.dan gagal panen.terhadap 74.kelompok tani yang berada di wilayah kecamatan cikalong.disinyalir tidak tepat sasaran. Pasalnya.bantuan tersebut.diberikan kepada para petani yang memiliki lahan atau pesawahan. Namun kenyataan dilapangan.dana tersebut ko.malah disawerkan ke seluruh masyarakat cikalong.yang notabene sebagian masyarakatnya  tidak memiliki lahan.dari nominal dana bantuan tersebut.jumlahnya.Rp.1.702000.000 milyar.maka dari itu dipandang.dengan kasat mata bahwa.dana sebesar itu sangat mubazir.apabiladi berikan kepada yang bukan haknya.ber arti masalahnya sudah menyalahi aturan permentan RI.no.66. yang seharusnya aturan itu dapat dipatuhi.apa pura-pura ga ngerti.rupanya mungkin mengikuti tradisi adat ketimuran barangkali.yang sudah melekat ditubuh birokrasi tertentu.sehingga kini dampak virusnya melanda ke dinas  pertanian.dari segi  penyaluran bantuan. Sehingga,dengan mudah tanpa pendampingan pasca penyerahan dana bantuan tersebut diserahkan oleh dinas pertanian melalui kabid padi yayan. Ke KCD Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Cikalong,H.dedi rustandi Sp. untuk dapat disalurkan terhadap 74 kelompok tani. Yang berada di kecamatan cikalong.  maka pengalokasian dana bantuan fuso yang dialakukan 74 kelompok tani di wilayah kecamatan tersebut dinilai telah melanngar Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 66 Tahun 2011, sehingga berdampak pada penerima hak bantuan Fuso sangat dirugikan. Demikian dikatakan sumber kepada SNP.
Ditambahkan pula oleh sumber, sekitar 460 Ha sawah milik petani yang berada di 13 Desa di wilayah Kecamatan Cikalong, atas dasar hasil ferifikasi yang dilakukan oleh Dinas Terkait Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat sangat memenuhi syarat untuk difusokan, maka mengacu kepada Permentan RI No. 66 Tahun 2011 setiap hektar para petani mendapat bantuan fuso sebesar Rp. 3,7 juta serta bantuan tersebut sekitar bulan Desember 2011 telah diberikan kepada 74 kelompok Tani dengan total nilai bantuan Rp. 1.702.000.000,-  (Satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah)
Sasaran pengalokasian dana ini mengacu terhadap Permentan No.66 tahun 2011 diantaranya untuk pembelian pupuk senilai Rp. 1,1 juta per hektar dan Rp. 2,6 juta per hektar untuk biaya pemeliharaah dan pengolahan tanah, sehingga areal sawah yang kekeringan  yang dinyatakan fuso di wilayah Kecamatan Cikalong total untuk pembelian pupuk senilai Rp.506 juta yaitu terdiri dari 1,38 ton pupuk NPK, 46 ton pupuk urea dan pupuk organik  230 ton, ditambah biaya pemeliharaan dan pengolahan tanah sebesar Rp.1,196 milyar
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa sumber  yang dapat dihimpun Swara Nasional Pos mengatakan realisasi pengalokasian dana ternyata bukan diberikan kepada pemilik lahan yang luasnya 405 Hektar, namun nyatanya dana untuk pengolahan tanah dan pembelian pupuk yang nilainya Rp. 1, 702 milyar, ini diberikan kepada seluruh kepala keluarga yang ada di Kecamatan Cikalong yang sebagian besar tidak memiliki sawah.  Padahal dana senilai tersebut diatas adalah hak petani yang terkena fuso.
Keberadaan seperti ini diduga selain merugikan petani yang arealnya terkena fuso, bahkan pemerintahpun dirugikan akibat banyaknya dana yang tidak tepat sasaran. Maka baik SPJ maupun LPJ yang akan dibuat oleh para kelompok tani diduga akan penuh rekayasa dan hasilnya pun SPJ tersebut merupakan hasil manipulasi.
Hasil pemantauan Swara Nasional Pos di lapangan saat dana bantuan dicairkan (9/12) terhadap 74 kelompok tani yang tergabung di 13 gapoktan di wilayah Kecamatan Cikalong, untuk pembelian pupuk senilai Rp. 506 juta diduga terjadi adanya penggiringan terhadap kelompok yang dilakukan oknum KCD Pertanian  Cikalong, sehingga pembelian pupuk tersebut diharuskan ke KTNA Kecamatan Cikalong.
Sampai berita ini diturunkan langkah-langkah kebijakan para pengurus kelompok bersama para pengurus gapoktan yang telah melanggar Permentan No. 66 tahun 2011 tak pernah ada tindakan dan pelurusan dari pihak KCD Pertanian Kecamatan Cikalong, bahkan KCD sendiri sepertinya tutup mata.
Di tempat terpisah saat Camat Kec. Cikalong Holis, S.Sip. ditemui Swara Nasional di gedung Kantor KUA Kec. Cikalong (08/12) lalu usai memberikan amanat dalam acara khitanan massal, saat diminta keterangan tentang pengalokasian bantuan fuso yang bertentangan dengan Permentan tersebut mengatakan  kebijakan yg ditempuh para ketua kelompok tersebut merupakan salah satu solusi agar situasi masyarakat Cikalong kondusip. Tetapi bila harus mengacu kepada permentan tersebut akan menguntungkan orang kaya, kendatipun merugi gagal panen akibat kekeringan, tetapi keberadaan di rumahnya masih banyak stok padi bila dibanding orang miskin yang sama-sama kekeringan, keadaan ekonominya sangat parah. Demikian tegas camat Holis. Dalam pemaparannya.namun apabila mengacu ke permentan.jelas kebijakan tersebut.melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.sehingga bantuan dana tersebut.tidak efektip.dan tidak  tepat sasaran.yang pada akhirnya banyak terjadi kecemburuan social.apalagi.dengan adanya bantuan dana kekeringan/gagal panen ke wilayah kecamatan cikalong.menurut sumber.katanya.untuk para muspika. Kecamatan.koramil dan kapolsek. Oleh panitia penyaluran bantuan fuso.sudah dicanangkan uang sebesar Rp.200.000./1.hektar. sedangkan jumlah seluruh lahan yang terkena fuso.405 hektar.wah seandainya itu benar berapa jumlah yang didapat oleh muspika.tentunya nominalnya tidak sidikit. Namun tuduhan itu benar tidaknya perlu penelusuran yang lebih dalam. Pada prinsipnya seandainya mengenai masalah kekisruhan di tubuh instansi terkait. Seyogyanya pihak penegak hukum agar segera turun tangan guna menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa KCD.dan para ketua gapoktan kecamatan cikalong  yang disinyalir menghamburkan uang Negara sehingga dapat merugikan pihak pemerintah.apalagi dalam pengalokasian dana tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir (Dadang)  

Minggu, 16 Oktober 2011

Keberangkatan Jamaah Haji di Lepas Walikota Tasikmalaya


Tasikmalaya  SNP
Sebanyak 442 orang Calon Jamaah Haji yang tergabung dalam Kloter 24 Kota Tasikmalaya Tahun 2011 dilepas keberangkatannya oleh Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat di Gedung Dakwah pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, turut pula hadir dalam acara tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota, unsur Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya serta Wakil Walikota Tasikmalaya H. Dede Sudrajat dan ibu yang juga tergabung dalam Kloter 24.
Dalam laporan Kepala Staf Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Drs. H. Ahmad Fatoni MM, mengungkapkan pada tahun ini kuota jamaah haji dari Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan yaitu dari 567 orang menjadi 583 orang.
Selanjutnya disampaikan bahwa jumlah jemaah haji dari Kota Tasikmalaya yang siap berangkat sebanyak 573 orang yang terbagi ke dalam 4 kloter, namun yang diberangkatkan oleh Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya sebanyak 2 kloter yaitu kloter 24 yang saat ini akan diberangkatkan sebanyak 442 orang dan kloter 72 yang akan diberangkatkan pada tanggal 26 Oktober 2011 sebanyak 178 orang, dan sisanya atas permintaan jemaah yang bersangkutan akan bergabung dengan daerah Kab/Kota yang lain dalam provinsi Jawa Barat sebanyak 38 orang.
Sementara itu Walikota Tasikmalata H. Syarif Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji dilaksanakan telah dikhususkan tempatnya serta dikhususkan pula waktunya. Dan berpesan agar selalu sabar, niatkan yang ikhlas, sempurnakan manasik, dan jaga kesehatan.
Selain melepas Keberangkatan Jamaah Haji, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat menghadiri pula Pembukaan Pelatihan PMTCT (Prevention of Mother-To-Child Transmission) HIV/ pencegahan penularan HIV dari ibu ke bayi, bagi para Bidan dan Perawat pada Puskesmas se-Kota Tasikmalaya sebanyak 50 orang peserta, dan direncanakan diselenggarakan selama 5 hari dengan narasumber berasal dari Unversitas Padjajaran, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan Poltek Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya. (DAD)


YAYASAN KERIS NANGTUNG PERLU ORANG YANG BERHATI MULYA


Tasikmalaya SNP
Di Tasikmalaya telah berdiri satu yayasan yang sangat mulya , kenapa demikian ,yayasan ini berlokasi di bekas bangunan terminal bis yang konon bangunan ini tidak jelas kepemilikannya  milik kota atau kabupaten tasikmalaya.
Walau berdiri di bangunan yang hampir roboh , namun para pengurus yayasan ini tetap gigih dan merehabilitasi orang orang yang kurang atau tidak waras ingatannya alias gila, ketika tim SNP mendatangi tempat itu dan sekaligus menemui pengurusnya yaitu bapak ustad opik ( selaku ketua yayasan ) serta para pendampingnya diantaranya jawara dadang dan jawara udo , ketua yayasan menyampaikan bahwa ia mempunya gagasan untuk menampung orang gila itu hanyalah keikhlasan semata dan turut menertibkan wilayah tasikmalaya yang menurut imformasi dari luar bahwa banyak masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya orgil ( orang gila ) yang berkeliaran di tempat penduduk ataupun di tempat ramai , dan Alhamdulillah sekarang ini dia sudah mengurus orang gila sebanyak 78 orang dan itupun diantaranya banyak yang datang dari kota lain sementara untuk biaya hidup orgil sebanyak itu yayasan ini hanya dibantu oleh dinas sosial kota tasikmalaya sebesar Rp.3000/orang itupun hanya untuk 25 orang, nah sisanya…?? Lantas ia mengatakan kalau yayasan itu pernah di bantu oleh propinsi yang pengajuannya melalui Dinsosduknakertran ( Dinas Kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi ) eh ternya oknum itu motong BANPROP itu juga dasar !!!!!!!!
Menurut ketua dan pendampingnya kalau selama ini mengurus orang gila itu alhamdulliah banyak perkembangan yang tadinya parah sekarang sudah lumayan kami sengaja memisah kan ruangnya itu agar tidak bercampur antara yang masih parah dan yang sudah hamper sembuh bahkan kalau yang sudah sembuh total kami pun secepatnya memulangkan ke tempat asalnya tutur ketua yayasan dan pendampingnya,
Memang benar dalam ajaran agama bahwa saling mengasihi sesama itu hukumnya wajib.(DAD) 

RAIB NYA UANG PENGHARGAAN PENSIUN (UANG KADEUDEUH) DI KAB TASIKMALAYA


Tasikmalaya SNP
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat No.13 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Gubernur Kepada pegawai negri sipil dan pegawai negri sipil yang pensiun di lingkungan pemerintahan Propinsi Jawa Barat No.14 Tahun 2005 tentang pemberian bantuan bagi pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah propinsi jawa barat yang mana di tetapkan pada tanggal 11 November 2008 di Bandung.
Sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada SNP, bahwa para pensiunan yang ada di kabupaten Tasikmalaya telah menerima salinan surat dari BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ) yang di tujukan kepada sekertaris daerah Kabupaten Tasikmalaya yang isinya : Kepala BKN telah menerima tembusan surat dari para pensiunan pemerintah  kabupaten Tasikmalaya tanggal 14 Febuari 2011 yang di tunjukan kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang intinya mohon bantuan Realisasi uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan tahun 2008, yang di janjikan akan di berikan pada tahun 2010.
Pada tanggal 23 Juni 2009 kami perwakilan pensiunan tahun 2008 kurang lebih 10 orang mengadakan audensi dengan Ketua DPRD yang dihadiri oleh 4 anggotanya namun hasilnya tidak memuaskan selanjutnya kami mendatangi rumah kediaman Bupati lama[Tatang]  pada tanggal 21 Desember 2009 pukul 13:00 WIB , hasil dari pertemuan dengan Bupati.jawabannya hanya beberapa kata saja.cetusnya.silahkan    “uang itu dicairkan  tapi mau ga dipenjara” karena hasil dari pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.  yang baik maka pada tanggal 15 maret 2010  kami mengadakan auden dengan ketua DPRD ( Bupati sekarang ) yang dihadiri pula oleh pihak pihak eksekutif pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan menghasilkan kesepakatan bahwa uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan Tahun 2008 dapat di terima menunggu perubahan anggaran tahun 2010.
Ironisnya sampai akhir tahun 2010 kesepakatan yang sudah dibuatnya itu belum juga dapat di terima oleh kami, padahal yang kami ketahui bahwa uang untuk penghargaan ( uang kadeudeuh ) sebesar Rp.2.000.000.000, ( Dua Milyar rupiah ) itu telah di anggarkan dan masuk ke dalam APBD  tahun 2008 namun dengan alasan tidak  “ jelas paying hukumnya “ maka uang tersebut di simpan dulu di kas daerah , padahal perlu menjadi tau untuk semuanya kalau para pensiunan tahun 2006-2007 mereka semua sudah mendapat kan uang penghargaan tersebut tanpa harus ada payung hukumnyaDi akhir Ocehan sumber berbicara tolong kepada Bapak Presiden , Bapak Gubernur dan Bapak Bapak Mentri yang berkompeten di bidangnya serta para penguasa pemerintah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya agar dapat memperhatikan kami.(Dad)

Jumat, 14 Oktober 2011

DI DUGA KADIS TAMBEN KAB TASIKMALAYA TERIMA ANGPAU DARI PARA PENGUSAHA TAMBANG PASIR BESI



Tasikmalaya SNP
Sebelum di berlakukannya aturan penambangan pasir besi yang berada diwilayah kecamatan cikalong dan kecamatan cipatujah kabupaten Tasikmalaya kini merebak , para inpestor dan pengusaha bergegas berlomba mencari lahan terhadap warga masyarakat sekitar. tentunya lahan tersebut yang bisa di beli atau yang bersedia di kontrakan , tentunya bagi warga di pesisir cipatujah merasa yang memiliki lahan di area yang bisa di tambang serasa ketiban rezeki nomplok , soalnya tanah tersebut nilainya jadi mahal sehingga kini menjalar penambangannya menjadi meluas seolah para inpestor atau pengusaha berlomba lomba mengeruk harta karun yang kini makin memanas, dari segi aturan yang diterapkan pihak pemerintah  melalui Distamben sebagai kebijakan pemberi ijin tambang , setelah tertumpuk permasalahan disertai kontropersi dari berbagai elemen masyarakat terhadap aktivitas para penambang pasir besi itu yang kini tercatat legalitas perjanjiannya di Distamben berjumlah 26 PT dan CV, tentunya dengan banyaknya pengusaha tambang tersebut kiranya bisa saling menguntungkan kedua belah pihak sehingga dapat mendongkrak pendapatan daerah termasuk bisa di jadikan sumber inkam para oknum Dinas terkait, Apalagi seusai  diterapkan.peraturan moratorium atau reklamasi yang melibatkan para gegeden dari mulai camat hingga bupati berkumpul satu atap guna rembukan permasalahan yang bermasalah sampai di bentuknya sebuah tim yang di prakarsai ASDA I. JEJE dan anggotanya agar dapat menikmati manisnya pasir besi tentunya dari manisnya madu pasir besi tersebut menurut sumber memaparkan kepada SNP bahwa Kadis Tamben nya juga dapat angpau dari asosiasi pasir besi katanya Cuma seratus juta demi kelancaran aktivitas di lapangan alias uang pelicin agar dapat berjalan lancar. Kabar burung uang itu diberikan di luar daerah tasik. Se usai dapat rumor tersebut .tim SNP.segera bergegas berusaha untuk menemui kadistamben ( Nana ) alhasil upaya itu. Sangat disayangkan. Beliau. Slalu tidak ada di ruangannya.hingga beberapa kali. Menghampiri untuk ditemui. Serta ditanyakan ke stafnya.jawabannya.” Bapa sedang keluar” cetusnya. Akhirnya kami merasa jengkel. Sempat ada kabar burung. Konon katanya. Saat ini kaditamben(Nana) memiliki Dua kantor yang tempatnya entah dimana. Mungkin tersembunyi. Disinyalir agar segala aktifitasnya tidak di ketahui oleh rekan-rekan wartawan. Di tempat terpisah sumber memergoki parakonglomerat. Pengusaha pasir besi. Sedang berbincang bincang. Sekitar jam delapan malam di ruangan Kabid distamben (wena) apa yang di bahas di ruangan kantor itu. Yang jelas tidak pada waktunya. Tanda kutif menuai pertanyaan.ada apa sang kabid dengan pengusaha pasir besi.berkompromi di ruang kantor pada malam hari. Yang jelas Kantor Distamben kabupaten Tasikmalaya. Pasca bergelut di bidang pasir besi. Penuh dengan misteri. DAD

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money