SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Minggu, 16 Oktober 2011

RAIB NYA UANG PENGHARGAAN PENSIUN (UANG KADEUDEUH) DI KAB TASIKMALAYA


Tasikmalaya SNP
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat No.13 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Gubernur Kepada pegawai negri sipil dan pegawai negri sipil yang pensiun di lingkungan pemerintahan Propinsi Jawa Barat No.14 Tahun 2005 tentang pemberian bantuan bagi pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah propinsi jawa barat yang mana di tetapkan pada tanggal 11 November 2008 di Bandung.
Sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada SNP, bahwa para pensiunan yang ada di kabupaten Tasikmalaya telah menerima salinan surat dari BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ) yang di tujukan kepada sekertaris daerah Kabupaten Tasikmalaya yang isinya : Kepala BKN telah menerima tembusan surat dari para pensiunan pemerintah  kabupaten Tasikmalaya tanggal 14 Febuari 2011 yang di tunjukan kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang intinya mohon bantuan Realisasi uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan tahun 2008, yang di janjikan akan di berikan pada tahun 2010.
Pada tanggal 23 Juni 2009 kami perwakilan pensiunan tahun 2008 kurang lebih 10 orang mengadakan audensi dengan Ketua DPRD yang dihadiri oleh 4 anggotanya namun hasilnya tidak memuaskan selanjutnya kami mendatangi rumah kediaman Bupati lama[Tatang]  pada tanggal 21 Desember 2009 pukul 13:00 WIB , hasil dari pertemuan dengan Bupati.jawabannya hanya beberapa kata saja.cetusnya.silahkan    “uang itu dicairkan  tapi mau ga dipenjara” karena hasil dari pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.  yang baik maka pada tanggal 15 maret 2010  kami mengadakan auden dengan ketua DPRD ( Bupati sekarang ) yang dihadiri pula oleh pihak pihak eksekutif pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan menghasilkan kesepakatan bahwa uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan Tahun 2008 dapat di terima menunggu perubahan anggaran tahun 2010.
Ironisnya sampai akhir tahun 2010 kesepakatan yang sudah dibuatnya itu belum juga dapat di terima oleh kami, padahal yang kami ketahui bahwa uang untuk penghargaan ( uang kadeudeuh ) sebesar Rp.2.000.000.000, ( Dua Milyar rupiah ) itu telah di anggarkan dan masuk ke dalam APBD  tahun 2008 namun dengan alasan tidak  “ jelas paying hukumnya “ maka uang tersebut di simpan dulu di kas daerah , padahal perlu menjadi tau untuk semuanya kalau para pensiunan tahun 2006-2007 mereka semua sudah mendapat kan uang penghargaan tersebut tanpa harus ada payung hukumnyaDi akhir Ocehan sumber berbicara tolong kepada Bapak Presiden , Bapak Gubernur dan Bapak Bapak Mentri yang berkompeten di bidangnya serta para penguasa pemerintah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya agar dapat memperhatikan kami.(Dad)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money