SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 11 Oktober 2011

Oknum polantas bergaya serdadu Penanganan Tilang di polrestra kota Bekasi Tak Becus


Bekasi SNP


Pengendara sepeda motor berinisial MA mengaku  kecewa atas tindakan oknum polisi lalulintas (Polantas) yang sedang melakukan penertiban di lampu merah prapatan Jln.Mayor hasibuan dengan Jln.Ir.H. juanda , tepatnya dekat universitas 45 ( Unisma ), Kamis (6/10) sekitar pukul 8 WIB . Menurut MA , ia meluncur dari arah unisma menuju Jln.Mayor hasibuan dengan perlahan , percis di tikungan tiba tiba dicegat petugas lalulintas . 
 Tindakan petugas menghentikan laju kendaraan nya menurut MA disikapi dengan baik karena merupakan kewajiban, ia pun berhenti menuruti keinginan petugas untuk parker ke sebelah kiri jalan .Namun sangat disayangkan ujar MA, saat kendaraan ia jalankan  menuju bahu jalan oknum petugas berpangkat briptu yang diketahui bernama Arih itu tiba tiba bergaya serdadu menarik setang kendaraannya hingga nyaris jatuh .
 Merasa kurang santun ,MA tiba tiba membuka helm sambil menegur agar oknum petugas itu jangan berlaku kasar Namun Arih katanya malah menuduh dia yang tidak tidak dengan mengatakan ingin kabur , padahal ia (oknum petugas-Red) itu sendiri yang menyuruh pinggir ketegangan pun tak terelakkan ketika Arih berusaha membela diri dengan menuding dirinya ingin kabur.
 “Anda jangan bergaya serdadu,memangnya saya ini kriminal sehingga kabur,kalau saya pelaku kriminal tembak di tempat juga tidak keberatan “. Papar MA menuturkan ucapan kepada oknum polentas itu. Kemudian ujar MA, ia pun bertanya ,kepentingan apa menyetop dirinya . oleh oknum polentas itu kata MA menjawab karena tidak nyala lampu.
 Sambil minta kelengkapan kendaraan dan kelengkapan berlalulintas , briptu Arih menyuruh masuk ke Pospol dekat lampu merah sambil menyerahkan dokumen ke petugas yang berjaga di pos kemudian ditilang,’Bagi saya ditilang itu resiko,namun untuk nyalakan lampu disiang hari saya tidak akan pernah berkenan karena menurut saya itu hanya UU pesanan. Biar 1000 kali dalam seminggu saya ditilang karena tak nyala lampu itu lebih baik saya setor ke Negara dari pada bohlam ,spul dan aki motor saya cepat rusak dan sebentar sebentar beli hanya jadi budak produsen sukucadang,” Tandas MA.
 Tindakan langsung yang dilakukan briptu Arih Kamis(6/10) menurut Ma menyarankan dia menghadap PN jumat (21/10) dua minggu kemudian “entah apa alasannya sehingga sebegitu lama tenggang waktu dari hari H ditilang dengan hari sidang,yang pasti ada kesan kurang simpatik karena sesungguhnya oknum petugas di pos itu memberi pilihan titip ke bank atau ke PN, tapi karena saya memilih pengadilan, sehingga tenggang waktunya dibuat dua minggu ujar MA.
 Selain keluhan MA, penanganan tilang di porles metro kota bekasi, juga dituding tidak becus sebagaimana diberitakan di media ini edisi pekan lalu. Menurut terdakwa pelanggaran lalu lintas ,penyidik atau kuasa penuntut umum mewajibkan terdakwa menghadiri sidang pengadilan negri (PN) pada tanggal (23/9) ternyata, berkas tilang belum dilimpahkan ke PN.
 Atas kejadian tersebut, terdakwa menjadi kebingungan dan harus mencari tahu ke petugas Binops lalulintas porlesta kota bekasi, Aiptu Pol, Tri membenarkan berkas tilang No. 0210166 B a/n, terdakwa ade tersebut masih dimejanya.
 Menurut Aiptu Tri yang menangani tilang di Binops Lalulintas, keterlambatan pelimpahan berkas tersebut karena penyidik Briptu pol ,Radi sedang sakit sehingga terlambat diserahkan ke binops,mendengar penjelasan tersebut ,terdakwa berusaha minta solusi agar hari itu juga dilimpahkan ke PN namun Aiptu Tri menyebut PN tidak bersedia menerima pelimpahan susulan.
 Terdakwa kemudian memohon agar diselesaikan  hari itu juga dengan biaya Rp.50.000.konon, Tri justru berkelit dengan kata kata kalau di PN denda tilang minimal Rp.100.000 per berkas “saya pernah ngurus tilang saudara saya ke PN,saya harus bayar Rp.100.000 jadi kalau begitu lebih baik diperpanjang saja , “maksud memperpanjang masaberlaku tilangnya.
 Terbentur biaya,terdakwa akhirnya mengikuti saran Aiptu Tri untuk memperpanjang masa berlaku tilang tersebut hingga tanggal(7/10) menurut Tri karena untuk hari jumat (30/9) PN libur,maka berkas akan dilimpahkan untuk disidangkan  jumat dua minggu kedepan (7/10).
 Mendengar penjelasan dan pelayanan porlresta kota bekasi itu,terdakwa tidak dapat berbuat banyak ia hanya mampu mengeluh dan menggerutu sambil meninggalkan ruang Binops lalulintas porlesta kota bekasi.
 Terdakwa Ade warga kampung rawa pasung Rt.05/03 kota bekasi yang dijerat dengan pelanggaran pasal 291(1) jo pasal 106(8) tentang penggunaan helm standar SNI ini akhirnya pulang dengan hadiah perpanjangan penahanan STNK No.Pol. B 6271 KEA jenis roda dua hingga tanggal (7/10) dua minggu kedepan.
 Kejadian seperti ini, atau setidaknya ribuan berkas tilang masih numpuk diruang Binops lalulintas menjadi fakta buruknya pelayanan tilang oleh polentas polrestakota bekasi. Tidak heran jika hampir setiap hari atau setidaknya hari jumat para terdakwa yang terkena tilang berduyun duyun ke porlestra kota untuk mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK. MA         

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money