SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 27 Desember 2011

PENGALOKASIAN DANA BANTUAN FUSO DI KECAMATAM CIKALONG MELANGGAR PERMENTAN RI NO. 66 TAHUN 2011



Tasikmalaya,SNP

Akibat kurang kontrol dan lemahnya pengawasan dari dinas pertanian kabupaten tasikmalaya.sehingga kucuran bantuan berupa uang tunai. Yang diperuntukan pengganti kekeringan.dan gagal panen.terhadap 74.kelompok tani yang berada di wilayah kecamatan cikalong.disinyalir tidak tepat sasaran. Pasalnya.bantuan tersebut.diberikan kepada para petani yang memiliki lahan atau pesawahan. Namun kenyataan dilapangan.dana tersebut ko.malah disawerkan ke seluruh masyarakat cikalong.yang notabene sebagian masyarakatnya  tidak memiliki lahan.dari nominal dana bantuan tersebut.jumlahnya.Rp.1.702000.000 milyar.maka dari itu dipandang.dengan kasat mata bahwa.dana sebesar itu sangat mubazir.apabiladi berikan kepada yang bukan haknya.ber arti masalahnya sudah menyalahi aturan permentan RI.no.66. yang seharusnya aturan itu dapat dipatuhi.apa pura-pura ga ngerti.rupanya mungkin mengikuti tradisi adat ketimuran barangkali.yang sudah melekat ditubuh birokrasi tertentu.sehingga kini dampak virusnya melanda ke dinas  pertanian.dari segi  penyaluran bantuan. Sehingga,dengan mudah tanpa pendampingan pasca penyerahan dana bantuan tersebut diserahkan oleh dinas pertanian melalui kabid padi yayan. Ke KCD Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Cikalong,H.dedi rustandi Sp. untuk dapat disalurkan terhadap 74 kelompok tani. Yang berada di kecamatan cikalong.  maka pengalokasian dana bantuan fuso yang dialakukan 74 kelompok tani di wilayah kecamatan tersebut dinilai telah melanngar Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 66 Tahun 2011, sehingga berdampak pada penerima hak bantuan Fuso sangat dirugikan. Demikian dikatakan sumber kepada SNP.
Ditambahkan pula oleh sumber, sekitar 460 Ha sawah milik petani yang berada di 13 Desa di wilayah Kecamatan Cikalong, atas dasar hasil ferifikasi yang dilakukan oleh Dinas Terkait Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat sangat memenuhi syarat untuk difusokan, maka mengacu kepada Permentan RI No. 66 Tahun 2011 setiap hektar para petani mendapat bantuan fuso sebesar Rp. 3,7 juta serta bantuan tersebut sekitar bulan Desember 2011 telah diberikan kepada 74 kelompok Tani dengan total nilai bantuan Rp. 1.702.000.000,-  (Satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah)
Sasaran pengalokasian dana ini mengacu terhadap Permentan No.66 tahun 2011 diantaranya untuk pembelian pupuk senilai Rp. 1,1 juta per hektar dan Rp. 2,6 juta per hektar untuk biaya pemeliharaah dan pengolahan tanah, sehingga areal sawah yang kekeringan  yang dinyatakan fuso di wilayah Kecamatan Cikalong total untuk pembelian pupuk senilai Rp.506 juta yaitu terdiri dari 1,38 ton pupuk NPK, 46 ton pupuk urea dan pupuk organik  230 ton, ditambah biaya pemeliharaan dan pengolahan tanah sebesar Rp.1,196 milyar
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa sumber  yang dapat dihimpun Swara Nasional Pos mengatakan realisasi pengalokasian dana ternyata bukan diberikan kepada pemilik lahan yang luasnya 405 Hektar, namun nyatanya dana untuk pengolahan tanah dan pembelian pupuk yang nilainya Rp. 1, 702 milyar, ini diberikan kepada seluruh kepala keluarga yang ada di Kecamatan Cikalong yang sebagian besar tidak memiliki sawah.  Padahal dana senilai tersebut diatas adalah hak petani yang terkena fuso.
Keberadaan seperti ini diduga selain merugikan petani yang arealnya terkena fuso, bahkan pemerintahpun dirugikan akibat banyaknya dana yang tidak tepat sasaran. Maka baik SPJ maupun LPJ yang akan dibuat oleh para kelompok tani diduga akan penuh rekayasa dan hasilnya pun SPJ tersebut merupakan hasil manipulasi.
Hasil pemantauan Swara Nasional Pos di lapangan saat dana bantuan dicairkan (9/12) terhadap 74 kelompok tani yang tergabung di 13 gapoktan di wilayah Kecamatan Cikalong, untuk pembelian pupuk senilai Rp. 506 juta diduga terjadi adanya penggiringan terhadap kelompok yang dilakukan oknum KCD Pertanian  Cikalong, sehingga pembelian pupuk tersebut diharuskan ke KTNA Kecamatan Cikalong.
Sampai berita ini diturunkan langkah-langkah kebijakan para pengurus kelompok bersama para pengurus gapoktan yang telah melanggar Permentan No. 66 tahun 2011 tak pernah ada tindakan dan pelurusan dari pihak KCD Pertanian Kecamatan Cikalong, bahkan KCD sendiri sepertinya tutup mata.
Di tempat terpisah saat Camat Kec. Cikalong Holis, S.Sip. ditemui Swara Nasional di gedung Kantor KUA Kec. Cikalong (08/12) lalu usai memberikan amanat dalam acara khitanan massal, saat diminta keterangan tentang pengalokasian bantuan fuso yang bertentangan dengan Permentan tersebut mengatakan  kebijakan yg ditempuh para ketua kelompok tersebut merupakan salah satu solusi agar situasi masyarakat Cikalong kondusip. Tetapi bila harus mengacu kepada permentan tersebut akan menguntungkan orang kaya, kendatipun merugi gagal panen akibat kekeringan, tetapi keberadaan di rumahnya masih banyak stok padi bila dibanding orang miskin yang sama-sama kekeringan, keadaan ekonominya sangat parah. Demikian tegas camat Holis. Dalam pemaparannya.namun apabila mengacu ke permentan.jelas kebijakan tersebut.melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.sehingga bantuan dana tersebut.tidak efektip.dan tidak  tepat sasaran.yang pada akhirnya banyak terjadi kecemburuan social.apalagi.dengan adanya bantuan dana kekeringan/gagal panen ke wilayah kecamatan cikalong.menurut sumber.katanya.untuk para muspika. Kecamatan.koramil dan kapolsek. Oleh panitia penyaluran bantuan fuso.sudah dicanangkan uang sebesar Rp.200.000./1.hektar. sedangkan jumlah seluruh lahan yang terkena fuso.405 hektar.wah seandainya itu benar berapa jumlah yang didapat oleh muspika.tentunya nominalnya tidak sidikit. Namun tuduhan itu benar tidaknya perlu penelusuran yang lebih dalam. Pada prinsipnya seandainya mengenai masalah kekisruhan di tubuh instansi terkait. Seyogyanya pihak penegak hukum agar segera turun tangan guna menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa KCD.dan para ketua gapoktan kecamatan cikalong  yang disinyalir menghamburkan uang Negara sehingga dapat merugikan pihak pemerintah.apalagi dalam pengalokasian dana tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir (Dadang)  

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money