SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 11 Oktober 2011

Diduga Ada Pungli di Lingkup Dinas Pendidikan Kab Subang


Subang SNP

Dunia pendidikan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran, jadi terasa sangat aneh bila institusi mulia ini malah turut menyuburkan pungutan liar (Pungli).
  Sebut saja dugaan kasus pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan gaji guru sertifikasi yang mencapai miliyaran rupiah belakangan merebak terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kab.Subang jabar. Sehingga dana dana yang seharusnya dinikmati oleh yang berhak menerima ,malah jadi bancakan oknum.
  Hasil investigasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun SNP menyebutkan , terlambatnya penyaluran dana BOS hingga Tri wulan kedua (januari –maret  s/d April-juni) tahun 2011 semata mata bukan disebabkan kesalahan pembuatan SPJ, terkait adanya perubahan system (Sebelum pendistribusian BOS dari kas Negara langsung ke rekening sekolah , kini dari kas Negara mampir dulu ke kas daerah baru ke rekening sekolah) seperti diberitakan dikoran ini di edisi lalu (edisi 391), namun sumber penolakan SPJ sendiri diduga kuat sebagai alat bargaining minta jatah (pungli-Red) satker BOS UPTD pendidikan kecamatan / kabupaten terhadap kepala sekolah .
  “Coba hitung saja…..bila dari 30 UPTD rata rata jumlah siswanya 5000 siswa di mintai setor antara Rp.2500,- sampai Rp.5.000,-/siswa. Itu baru siswa SD/MI, belum menghitung SLTP dan SLTA.” Tandas sumber geram.
  Malah yang lebih tragis adanya siswa fiktip, lanjut sumber . ini seperti terjadi di sebuah SD UPTD Tambak dahan dan sebuah MI di pendais Compreng, tuturnya sambil menunjukan daftar nominatif kepada SNP.
  Masih menurut sumber, ide mereka membuat daftar siswa fiktip itu dimaksudkan untuk menutupi biaya operasional tidak terduga. Yaa….lumayan lah hasilnya. Bila oknum menyulap siswa fiktip 10 hingga 30 orang dikalikan bantuan BOS pusat Rp.397.000,-/siswa, BOS propinsi Rp.15.000,-/siswa dan BOS kab.Rp.25.000,-/siswa, maka 4 baju safarinya tak akan mampu mewadahi fulus haram itu, tuturnya.
  Sementara itu , seorang guru di sebuah SLTP pamanukan mengatakan gaji guru sertifikasi yang dipungli oknum DIKNAS Rp.300.000,-/orang.” Bila dikalkulasi dari sebanyak kurang lebih 4000 orang terdiri dari 3 angkatan sudah berapa??  Mungkin kira kira cukup untuk beli 10 buah mobil avanza kan…?? tuturnya dengan nada tinggi.
  Sumber itu, lalu menyesalkan atas tindakan pengurus PGRI yang terus memfasilitasi kutipan uang gaji guru sertifikasi itu. “ Apalah artinya , jika organisasi PGRI sendiri tidak memperjuangkan atau membela nasib anggotanya, malah terkesan berpihak kepada kepentingan pihak lain. Bubarkan saja wadah itu. Buat apa dipertahankan kalau tidak ada manfaatnya. Malah hanya dimanfaatkan pihak lain. Percuma saja keberadaannya, kalau malahan hanya membebani “ ucapanya.
  Padahal tunjangan atau gaji itu sesungguhnya merupakan pendapatan yang sangat berarti untuk memenuhi periuk nasi di rumah. Apalagi bagi statusnya guru sertifikasi. ”konteknya berbeda dengan guru PNS yang juga mendapat tunjangan sertifikasi. Karena mereka selain tunjangan sertifikasi  ya juga mendapat gaji PNS jadi dobel. Tapi kalo bukan PNS kan hanya mengandalkan pendapatan dari situ situnya (Tunjangan atau gaji sertifikasi –Red)” tuturnya.
  Diakui, memang persyaratan dan proses pencairan tunjangan atau gaji sertifikasi tidak mudah. Tapi kalau harus di patok nominalnya, itu namanya pemalakan , bukan sukarela.” Faktanya yang tidak menyetor terus di tagih , malah ada yang datang langsung ke sekolah untuk meminta jatah itu “ keluhnya.
  Sebagai testimoni bila pungli tunjangan sertifikasi itu berlangsung terjadi, seperti di akui Endang Abdul Gani, SE, Kasubag keuangan UPTD pendidikan Kec.subang yang juga selaku wakil bendahara – II PGRI kec.subang saat dikomfirmasi SNP belum lama ini. Dirinya mengaku bila uang yang terkumpul hasil setoran dari setiap sekolah, sudah di simpan di bank jabar.
  Dia berdalih penarikan setoran uang tersebut atas hasil musyawarah antara mereka dengan pengurus PGRI sebagai simpanan di hari tua dan akan diserahkan saat pensiun. Tapi anehnya mereka tidak di beri tanda bukti atau kartu setoran sebagai bukti telah menyimpan . “kalau ingin lebih jelasnya , selahkan hubungi ketua PGRI Kec.subang” tutur Endang.
  Di kesempatan terpisah aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab.subang R.Alamy Sip. Saat dimintai komentarnya mengemukakan, setiap pungutan tanpa dilandasi aturan secara yurisdis adalah pungli. Dan setiap pungli adalah bagian dari tindakan pidana korupsi. “Bila dicermati modusnya , pungutan atau setoran yang diminta oknum bersifat memaksa, indikasinya nominalnya merata.
  Berbeda dengan pemberian sukarela, apapun dalihnya perbuatan itu dikategorikan pungli “ tegasnya.
  Pihaknya berjanji akan menelusuri kejadian ini , bila nanti diketemukan fakta fakta hukum yang mengarah penyimpangan, akan membawanya ke ranah hukum, pungkasnya. ABH/WOK/LI    

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money