SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 27 Desember 2011

OKNUM PERWIRA MABES POLRI DIDUGA MILIKI TAMBANG PASIR BESI ILEGAL


Tasikmalaya SNP
Pasca di berlakukan moratorium serta reklamasi terhadap semua para penambang pasir besi yang berada di wilayah pantai selatan dari Kecamatan Cikalong sampai ke Kecamatan Cipatujah  pengusaha tersebut yang terdaftar di Distamben jumlahnya 25 perusahaan / penambang yang konon katanya legalitasnya jelas, ironisnya selama pihak pemerintah kabupaten tasikmalaya melalui SK Bupati UU saat pemberhentian sementara terindikasi bahwa mekanisme awal ada yang salah dari segi penerapan aturan sehingga kini harus diterapkan moratorium yang pada akhirnya ultimatum pun tanpa di indahkan bagi sebagian pengusaha tambang pasir besi sehingga dapat menimbulkan kecemburuan social bagi pengusaha yang taat terhadap aturan. Ketika SNP menulusuri ke tempat pertambangan yang terletak di kecamatan Cipatujah areanya di desa Candum Kp.Cijarian terlihat pada saat itu perusahaan tersebut sedang beraktifitas seperti biasa, deru mesin dozer menderu menandakan perusahaan itu tidak terkena virus moratorium. Kala itu kami sempat bertanya kepada salah satu warga dan kami jadikan sebagai narasumber yang secara kebetulan dia sebagai BPD  di desa Candum Namanya Wawan dengan paparanya setelah ditanya mengenai nama perusahaan tersebut mengatakan “saya tidak tau persis mengenai CV.SML (Sinar Makmur Lestari) Cuma waktu itu kuwunya Bu Eti memang sempat datang ke desa mungkin untuk mengurus perijinan tetapi kan waktu itu sedang masanya pemberhentian dan saya juga tau seandainya lagi di berlakukanya moratorium apakah masalah perijinan bisa diproses engga, makanya saya jadi bingung padahal dari awal aktifitas jalan terus sementara melihat perusahaan yang lainnya sebagian pada berhenti sepertinya CV.SINAR MAKMUR LESTARI ini tidak ada yang mengusir dari Dinas manapun setau saya tidak ada dari TIM Moratorium datang kelokasi lagian setau saya yang bertanggung jawab di perusahaan tambang pasir besi itu katanya dari Mabes Polri namanya Pa HR dan setiap datangnya ke lokasi biasanya hari sabtu/minggu,oh pantesan waktu itu kan kami datangnya hari jumat jadi kami tidak sempat bertemu dengan yang namanya Pa HR yang dari Mabes Polri sehingga kami tidak bisa komfirmasi secara langsung, sumber mengatakan saya sangat heran sebagai warga Ciandum merangkap pengurus BPD Ko perusahaan ini tidak ada yang berani memberhentikan, kenapa? Yah mungkin kan yang namanya aparat daerah semuanya kan bawahannya jadi tidak bisa berkutik walau terlihat jelas bahwa aktifitas perusahaan tersebut melanggar SK Bupati tetapi kesannya kalau memang betul nama Pa HR yang dari Mabes Polri tersebut kan tentunya sangat mengetahui aturan dan hukum seyogyanya bisa memberikan suritauladan terhadap sesama para pengusaha jangan mentang mentang punya kuasa dan menurut sumber katanya CV.Sinar Makmur Lestari konon katanya mendapat rekomendasi dari Bupati sehingga aktifitas berjalan terus tanpa hambatan apapun,Wah jadi tambah pusing disisi lain Bupati memberlakukan penghentian sementara di sudut lain pula Bupati memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut ironisnya saking di beri kebebasan sampai lupa tidak sadar jangkauan pengerukan dollar itu kini menjalar ke tempat  lahan perusahaan tertentu diduga menyerobot hak orang lain guna meraup sebongkah keuntungan walau tanpa sadar,cetus sumber. Ekses dari polemic dilapangan sebagai fakta pembuktian bahwa dengan adanya pihak TIM Moratorium dan Dinas Pertambangan serta Bupati akhirnya saling lempar lembing di antara yang memproduksi kebijakan dan yang di beri kewenangan termasuk yang memproses perijinan seolah dengan diterapkannya Moratorium hanyalah dagelan belaka, pembuktian dilapangan aktifitas penambangan sampai saat ini berjalan lancar berarti perusahaan yang lain pun boleh berjalan lagi tanpa tanpa harus menunggu pencabutan SK Bupati karna yang lain pun berjalan,cetus sumber. (Dang)   

PENGERJAAN GEDUNG BAPEDA KAB. TASIKMALAYA DISINYALIR SARAT PENYIMPANGAN



 





                   PPTK /PPK Cahyono Rahman

Tasikmalaya SNP
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung/kantor Bapeda Kabupaten Tasikmalaya menuai kontroversi dari berbagai elemen, pasalnya terdapat dugaan sarat penyimpangan baik secara teknis maupun non teknis. berawal dari mulainya meniup pluit pertanda kompetisi perebutan piala bergilir dari dinas tata ruang dan pemukiman dan yang di perebutkan oleh para peserta pengusaha/PT tersebut adalah sebuah proyek pengerjaan pembangunan gedung/kantor BAPEDA kabupaten tasikmalaya. Yang nilainya Rp. 4.954.000.000 belum termasuk PPH/PPN. Di tambah gratifikasi sebesar 10% untuk para panitia penyelenggara, katanya. makanya dengan persaingan antara para pengusaha/kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender proyek tersebut tanpa adanya konpirasi dengan pihak tertentu Mustahil akan terwujud, Tentunya dengan segala cara yang dilakukan akan terjadi sikut kiri sikut kanan. Setelah timbul sebagai pemenang tender Tahun 2011 itulah yang menjadi juara dan berhak mengerjakan proyek tersebut, namun setelah dikerjakan dari awal bangunan gedung/kantor BAPEDA itu Sampai kini menyimpan misteri dari berbagai aspek diantaranya, kriteria pengerjaan tahap 1 tahap 2 artinya, dari PT.A dilanjutkan ke PT.B dan yang jadi pertanyaan apakah PT yang memenangkan tender awal sudah sesuai dengan mekanisme atau mengacu ke kepres No. 80 Tahun 2003 atau PP 54. Tentunya hasil feripikasi termasuk penunjang persyaratan secara administratifnya sudah lengkap sehingga bisa lolos dari uji seleksi, Akan tetapi setelah ditengah perjalanan.ko malah digelar lagi lelang ulang. Itu pun mekanisme lelangnya tidak di publikasikan ke umum, tau tau pertanggung jawaban pekerjaan gedung bapeda itu Kini sudah berpindah tangan ke PT lain. Berarti gedung itu Oleh 2 perusahaan yang 1.PT yang ke 2.CV ,menyikapi hal ini mungkin publik lah yang bisa menilai atas segala tindak tanduk perjalanan pembangunan pasilitas negara yang notabene dijadikan ajang bancakan para penguasa. Sementara ketika  tim swara nasional pos menelusuri ke area lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan terindikasi proyek tersebut  tidak ada dan tidak terlihat adanya papan proyek apalagi direksik keit. Makanya tim mengidentifikisikan proyek pembangunan tersebut tidak bertuan (proyek siluman), setelah penelusuran di lokasi pengerjaan proyek akhirnya tim mendatangi kantor dinas tata ruang dan pemukiman kabupaten tasikmalaya.
Saat di temui PPTK/PPK Cahyono Rahman di ruang kerjanya, membantah dengan adanya tuduhan indikasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek gedung kantor bapeda, apalagi adanya gratifikasi 10%  dari nilai kontrak.
Di pertanyakan tentang ada dan tidak adanya direksik keit dengan papan proyek , cahyono mengatakan, ada !! , tapi sudah dibongkar dikarnakan adanya pembuatan parit/saluran yang mengelilingi area bangunan, dan sekarang di pindahkan ke dalam ruangan beserta papan proyeknya, dikatakan cahyono proyek pembangunan bapeda dari dana alokasi khusus (DAK) APBN TH anggaran 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.954.000.000 belum termasuk PPN PPH paparnya.
Di tempat terpisah aktifis peduli pembangunan dan pemerhati yang tidak bersedia di sebut jati dirinya, mengatakan kepada SNP dengan lantang serta gamblang “saya sangat tau persis dengan  jelas dari awal hingga kini bahwa pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terjadi praktek KKN/gratifikasi yang dapat merugikan Negara dan apabila pihak instansi terkait/dinas tata ruang dan pemukiman melalui PPTK sebagai panitia bersikukuh bahwa tidak adanya, penyimpangan, maka saya sebagai sumber sangat siap di komportir dengan yang bersangkutan Maka dari itu saya berharap terhadap penegak hukum agar dapat mengungkap masalah pembangunan gedung/kantor bapeda yang dinilai sarat korupsi kolusi dan nepotisme, paparnya. Dadang.

PENGALOKASIAN DANA BANTUAN FUSO DI KECAMATAM CIKALONG MELANGGAR PERMENTAN RI NO. 66 TAHUN 2011



Tasikmalaya,SNP

Akibat kurang kontrol dan lemahnya pengawasan dari dinas pertanian kabupaten tasikmalaya.sehingga kucuran bantuan berupa uang tunai. Yang diperuntukan pengganti kekeringan.dan gagal panen.terhadap 74.kelompok tani yang berada di wilayah kecamatan cikalong.disinyalir tidak tepat sasaran. Pasalnya.bantuan tersebut.diberikan kepada para petani yang memiliki lahan atau pesawahan. Namun kenyataan dilapangan.dana tersebut ko.malah disawerkan ke seluruh masyarakat cikalong.yang notabene sebagian masyarakatnya  tidak memiliki lahan.dari nominal dana bantuan tersebut.jumlahnya.Rp.1.702000.000 milyar.maka dari itu dipandang.dengan kasat mata bahwa.dana sebesar itu sangat mubazir.apabiladi berikan kepada yang bukan haknya.ber arti masalahnya sudah menyalahi aturan permentan RI.no.66. yang seharusnya aturan itu dapat dipatuhi.apa pura-pura ga ngerti.rupanya mungkin mengikuti tradisi adat ketimuran barangkali.yang sudah melekat ditubuh birokrasi tertentu.sehingga kini dampak virusnya melanda ke dinas  pertanian.dari segi  penyaluran bantuan. Sehingga,dengan mudah tanpa pendampingan pasca penyerahan dana bantuan tersebut diserahkan oleh dinas pertanian melalui kabid padi yayan. Ke KCD Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Cikalong,H.dedi rustandi Sp. untuk dapat disalurkan terhadap 74 kelompok tani. Yang berada di kecamatan cikalong.  maka pengalokasian dana bantuan fuso yang dialakukan 74 kelompok tani di wilayah kecamatan tersebut dinilai telah melanngar Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 66 Tahun 2011, sehingga berdampak pada penerima hak bantuan Fuso sangat dirugikan. Demikian dikatakan sumber kepada SNP.
Ditambahkan pula oleh sumber, sekitar 460 Ha sawah milik petani yang berada di 13 Desa di wilayah Kecamatan Cikalong, atas dasar hasil ferifikasi yang dilakukan oleh Dinas Terkait Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat sangat memenuhi syarat untuk difusokan, maka mengacu kepada Permentan RI No. 66 Tahun 2011 setiap hektar para petani mendapat bantuan fuso sebesar Rp. 3,7 juta serta bantuan tersebut sekitar bulan Desember 2011 telah diberikan kepada 74 kelompok Tani dengan total nilai bantuan Rp. 1.702.000.000,-  (Satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah)
Sasaran pengalokasian dana ini mengacu terhadap Permentan No.66 tahun 2011 diantaranya untuk pembelian pupuk senilai Rp. 1,1 juta per hektar dan Rp. 2,6 juta per hektar untuk biaya pemeliharaah dan pengolahan tanah, sehingga areal sawah yang kekeringan  yang dinyatakan fuso di wilayah Kecamatan Cikalong total untuk pembelian pupuk senilai Rp.506 juta yaitu terdiri dari 1,38 ton pupuk NPK, 46 ton pupuk urea dan pupuk organik  230 ton, ditambah biaya pemeliharaan dan pengolahan tanah sebesar Rp.1,196 milyar
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa sumber  yang dapat dihimpun Swara Nasional Pos mengatakan realisasi pengalokasian dana ternyata bukan diberikan kepada pemilik lahan yang luasnya 405 Hektar, namun nyatanya dana untuk pengolahan tanah dan pembelian pupuk yang nilainya Rp. 1, 702 milyar, ini diberikan kepada seluruh kepala keluarga yang ada di Kecamatan Cikalong yang sebagian besar tidak memiliki sawah.  Padahal dana senilai tersebut diatas adalah hak petani yang terkena fuso.
Keberadaan seperti ini diduga selain merugikan petani yang arealnya terkena fuso, bahkan pemerintahpun dirugikan akibat banyaknya dana yang tidak tepat sasaran. Maka baik SPJ maupun LPJ yang akan dibuat oleh para kelompok tani diduga akan penuh rekayasa dan hasilnya pun SPJ tersebut merupakan hasil manipulasi.
Hasil pemantauan Swara Nasional Pos di lapangan saat dana bantuan dicairkan (9/12) terhadap 74 kelompok tani yang tergabung di 13 gapoktan di wilayah Kecamatan Cikalong, untuk pembelian pupuk senilai Rp. 506 juta diduga terjadi adanya penggiringan terhadap kelompok yang dilakukan oknum KCD Pertanian  Cikalong, sehingga pembelian pupuk tersebut diharuskan ke KTNA Kecamatan Cikalong.
Sampai berita ini diturunkan langkah-langkah kebijakan para pengurus kelompok bersama para pengurus gapoktan yang telah melanggar Permentan No. 66 tahun 2011 tak pernah ada tindakan dan pelurusan dari pihak KCD Pertanian Kecamatan Cikalong, bahkan KCD sendiri sepertinya tutup mata.
Di tempat terpisah saat Camat Kec. Cikalong Holis, S.Sip. ditemui Swara Nasional di gedung Kantor KUA Kec. Cikalong (08/12) lalu usai memberikan amanat dalam acara khitanan massal, saat diminta keterangan tentang pengalokasian bantuan fuso yang bertentangan dengan Permentan tersebut mengatakan  kebijakan yg ditempuh para ketua kelompok tersebut merupakan salah satu solusi agar situasi masyarakat Cikalong kondusip. Tetapi bila harus mengacu kepada permentan tersebut akan menguntungkan orang kaya, kendatipun merugi gagal panen akibat kekeringan, tetapi keberadaan di rumahnya masih banyak stok padi bila dibanding orang miskin yang sama-sama kekeringan, keadaan ekonominya sangat parah. Demikian tegas camat Holis. Dalam pemaparannya.namun apabila mengacu ke permentan.jelas kebijakan tersebut.melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.sehingga bantuan dana tersebut.tidak efektip.dan tidak  tepat sasaran.yang pada akhirnya banyak terjadi kecemburuan social.apalagi.dengan adanya bantuan dana kekeringan/gagal panen ke wilayah kecamatan cikalong.menurut sumber.katanya.untuk para muspika. Kecamatan.koramil dan kapolsek. Oleh panitia penyaluran bantuan fuso.sudah dicanangkan uang sebesar Rp.200.000./1.hektar. sedangkan jumlah seluruh lahan yang terkena fuso.405 hektar.wah seandainya itu benar berapa jumlah yang didapat oleh muspika.tentunya nominalnya tidak sidikit. Namun tuduhan itu benar tidaknya perlu penelusuran yang lebih dalam. Pada prinsipnya seandainya mengenai masalah kekisruhan di tubuh instansi terkait. Seyogyanya pihak penegak hukum agar segera turun tangan guna menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa KCD.dan para ketua gapoktan kecamatan cikalong  yang disinyalir menghamburkan uang Negara sehingga dapat merugikan pihak pemerintah.apalagi dalam pengalokasian dana tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir (Dadang)  

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money