SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 27 Desember 2011

OKNUM PERWIRA MABES POLRI DIDUGA MILIKI TAMBANG PASIR BESI ILEGAL


Tasikmalaya SNP
Pasca di berlakukan moratorium serta reklamasi terhadap semua para penambang pasir besi yang berada di wilayah pantai selatan dari Kecamatan Cikalong sampai ke Kecamatan Cipatujah  pengusaha tersebut yang terdaftar di Distamben jumlahnya 25 perusahaan / penambang yang konon katanya legalitasnya jelas, ironisnya selama pihak pemerintah kabupaten tasikmalaya melalui SK Bupati UU saat pemberhentian sementara terindikasi bahwa mekanisme awal ada yang salah dari segi penerapan aturan sehingga kini harus diterapkan moratorium yang pada akhirnya ultimatum pun tanpa di indahkan bagi sebagian pengusaha tambang pasir besi sehingga dapat menimbulkan kecemburuan social bagi pengusaha yang taat terhadap aturan. Ketika SNP menulusuri ke tempat pertambangan yang terletak di kecamatan Cipatujah areanya di desa Candum Kp.Cijarian terlihat pada saat itu perusahaan tersebut sedang beraktifitas seperti biasa, deru mesin dozer menderu menandakan perusahaan itu tidak terkena virus moratorium. Kala itu kami sempat bertanya kepada salah satu warga dan kami jadikan sebagai narasumber yang secara kebetulan dia sebagai BPD  di desa Candum Namanya Wawan dengan paparanya setelah ditanya mengenai nama perusahaan tersebut mengatakan “saya tidak tau persis mengenai CV.SML (Sinar Makmur Lestari) Cuma waktu itu kuwunya Bu Eti memang sempat datang ke desa mungkin untuk mengurus perijinan tetapi kan waktu itu sedang masanya pemberhentian dan saya juga tau seandainya lagi di berlakukanya moratorium apakah masalah perijinan bisa diproses engga, makanya saya jadi bingung padahal dari awal aktifitas jalan terus sementara melihat perusahaan yang lainnya sebagian pada berhenti sepertinya CV.SINAR MAKMUR LESTARI ini tidak ada yang mengusir dari Dinas manapun setau saya tidak ada dari TIM Moratorium datang kelokasi lagian setau saya yang bertanggung jawab di perusahaan tambang pasir besi itu katanya dari Mabes Polri namanya Pa HR dan setiap datangnya ke lokasi biasanya hari sabtu/minggu,oh pantesan waktu itu kan kami datangnya hari jumat jadi kami tidak sempat bertemu dengan yang namanya Pa HR yang dari Mabes Polri sehingga kami tidak bisa komfirmasi secara langsung, sumber mengatakan saya sangat heran sebagai warga Ciandum merangkap pengurus BPD Ko perusahaan ini tidak ada yang berani memberhentikan, kenapa? Yah mungkin kan yang namanya aparat daerah semuanya kan bawahannya jadi tidak bisa berkutik walau terlihat jelas bahwa aktifitas perusahaan tersebut melanggar SK Bupati tetapi kesannya kalau memang betul nama Pa HR yang dari Mabes Polri tersebut kan tentunya sangat mengetahui aturan dan hukum seyogyanya bisa memberikan suritauladan terhadap sesama para pengusaha jangan mentang mentang punya kuasa dan menurut sumber katanya CV.Sinar Makmur Lestari konon katanya mendapat rekomendasi dari Bupati sehingga aktifitas berjalan terus tanpa hambatan apapun,Wah jadi tambah pusing disisi lain Bupati memberlakukan penghentian sementara di sudut lain pula Bupati memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut ironisnya saking di beri kebebasan sampai lupa tidak sadar jangkauan pengerukan dollar itu kini menjalar ke tempat  lahan perusahaan tertentu diduga menyerobot hak orang lain guna meraup sebongkah keuntungan walau tanpa sadar,cetus sumber. Ekses dari polemic dilapangan sebagai fakta pembuktian bahwa dengan adanya pihak TIM Moratorium dan Dinas Pertambangan serta Bupati akhirnya saling lempar lembing di antara yang memproduksi kebijakan dan yang di beri kewenangan termasuk yang memproses perijinan seolah dengan diterapkannya Moratorium hanyalah dagelan belaka, pembuktian dilapangan aktifitas penambangan sampai saat ini berjalan lancar berarti perusahaan yang lain pun boleh berjalan lagi tanpa tanpa harus menunggu pencabutan SK Bupati karna yang lain pun berjalan,cetus sumber. (Dang)   

PENGERJAAN GEDUNG BAPEDA KAB. TASIKMALAYA DISINYALIR SARAT PENYIMPANGAN



 





                   PPTK /PPK Cahyono Rahman

Tasikmalaya SNP
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung/kantor Bapeda Kabupaten Tasikmalaya menuai kontroversi dari berbagai elemen, pasalnya terdapat dugaan sarat penyimpangan baik secara teknis maupun non teknis. berawal dari mulainya meniup pluit pertanda kompetisi perebutan piala bergilir dari dinas tata ruang dan pemukiman dan yang di perebutkan oleh para peserta pengusaha/PT tersebut adalah sebuah proyek pengerjaan pembangunan gedung/kantor BAPEDA kabupaten tasikmalaya. Yang nilainya Rp. 4.954.000.000 belum termasuk PPH/PPN. Di tambah gratifikasi sebesar 10% untuk para panitia penyelenggara, katanya. makanya dengan persaingan antara para pengusaha/kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender proyek tersebut tanpa adanya konpirasi dengan pihak tertentu Mustahil akan terwujud, Tentunya dengan segala cara yang dilakukan akan terjadi sikut kiri sikut kanan. Setelah timbul sebagai pemenang tender Tahun 2011 itulah yang menjadi juara dan berhak mengerjakan proyek tersebut, namun setelah dikerjakan dari awal bangunan gedung/kantor BAPEDA itu Sampai kini menyimpan misteri dari berbagai aspek diantaranya, kriteria pengerjaan tahap 1 tahap 2 artinya, dari PT.A dilanjutkan ke PT.B dan yang jadi pertanyaan apakah PT yang memenangkan tender awal sudah sesuai dengan mekanisme atau mengacu ke kepres No. 80 Tahun 2003 atau PP 54. Tentunya hasil feripikasi termasuk penunjang persyaratan secara administratifnya sudah lengkap sehingga bisa lolos dari uji seleksi, Akan tetapi setelah ditengah perjalanan.ko malah digelar lagi lelang ulang. Itu pun mekanisme lelangnya tidak di publikasikan ke umum, tau tau pertanggung jawaban pekerjaan gedung bapeda itu Kini sudah berpindah tangan ke PT lain. Berarti gedung itu Oleh 2 perusahaan yang 1.PT yang ke 2.CV ,menyikapi hal ini mungkin publik lah yang bisa menilai atas segala tindak tanduk perjalanan pembangunan pasilitas negara yang notabene dijadikan ajang bancakan para penguasa. Sementara ketika  tim swara nasional pos menelusuri ke area lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan terindikasi proyek tersebut  tidak ada dan tidak terlihat adanya papan proyek apalagi direksik keit. Makanya tim mengidentifikisikan proyek pembangunan tersebut tidak bertuan (proyek siluman), setelah penelusuran di lokasi pengerjaan proyek akhirnya tim mendatangi kantor dinas tata ruang dan pemukiman kabupaten tasikmalaya.
Saat di temui PPTK/PPK Cahyono Rahman di ruang kerjanya, membantah dengan adanya tuduhan indikasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek gedung kantor bapeda, apalagi adanya gratifikasi 10%  dari nilai kontrak.
Di pertanyakan tentang ada dan tidak adanya direksik keit dengan papan proyek , cahyono mengatakan, ada !! , tapi sudah dibongkar dikarnakan adanya pembuatan parit/saluran yang mengelilingi area bangunan, dan sekarang di pindahkan ke dalam ruangan beserta papan proyeknya, dikatakan cahyono proyek pembangunan bapeda dari dana alokasi khusus (DAK) APBN TH anggaran 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.954.000.000 belum termasuk PPN PPH paparnya.
Di tempat terpisah aktifis peduli pembangunan dan pemerhati yang tidak bersedia di sebut jati dirinya, mengatakan kepada SNP dengan lantang serta gamblang “saya sangat tau persis dengan  jelas dari awal hingga kini bahwa pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terjadi praktek KKN/gratifikasi yang dapat merugikan Negara dan apabila pihak instansi terkait/dinas tata ruang dan pemukiman melalui PPTK sebagai panitia bersikukuh bahwa tidak adanya, penyimpangan, maka saya sebagai sumber sangat siap di komportir dengan yang bersangkutan Maka dari itu saya berharap terhadap penegak hukum agar dapat mengungkap masalah pembangunan gedung/kantor bapeda yang dinilai sarat korupsi kolusi dan nepotisme, paparnya. Dadang.

PENGALOKASIAN DANA BANTUAN FUSO DI KECAMATAM CIKALONG MELANGGAR PERMENTAN RI NO. 66 TAHUN 2011



Tasikmalaya,SNP

Akibat kurang kontrol dan lemahnya pengawasan dari dinas pertanian kabupaten tasikmalaya.sehingga kucuran bantuan berupa uang tunai. Yang diperuntukan pengganti kekeringan.dan gagal panen.terhadap 74.kelompok tani yang berada di wilayah kecamatan cikalong.disinyalir tidak tepat sasaran. Pasalnya.bantuan tersebut.diberikan kepada para petani yang memiliki lahan atau pesawahan. Namun kenyataan dilapangan.dana tersebut ko.malah disawerkan ke seluruh masyarakat cikalong.yang notabene sebagian masyarakatnya  tidak memiliki lahan.dari nominal dana bantuan tersebut.jumlahnya.Rp.1.702000.000 milyar.maka dari itu dipandang.dengan kasat mata bahwa.dana sebesar itu sangat mubazir.apabiladi berikan kepada yang bukan haknya.ber arti masalahnya sudah menyalahi aturan permentan RI.no.66. yang seharusnya aturan itu dapat dipatuhi.apa pura-pura ga ngerti.rupanya mungkin mengikuti tradisi adat ketimuran barangkali.yang sudah melekat ditubuh birokrasi tertentu.sehingga kini dampak virusnya melanda ke dinas  pertanian.dari segi  penyaluran bantuan. Sehingga,dengan mudah tanpa pendampingan pasca penyerahan dana bantuan tersebut diserahkan oleh dinas pertanian melalui kabid padi yayan. Ke KCD Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Cikalong,H.dedi rustandi Sp. untuk dapat disalurkan terhadap 74 kelompok tani. Yang berada di kecamatan cikalong.  maka pengalokasian dana bantuan fuso yang dialakukan 74 kelompok tani di wilayah kecamatan tersebut dinilai telah melanngar Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 66 Tahun 2011, sehingga berdampak pada penerima hak bantuan Fuso sangat dirugikan. Demikian dikatakan sumber kepada SNP.
Ditambahkan pula oleh sumber, sekitar 460 Ha sawah milik petani yang berada di 13 Desa di wilayah Kecamatan Cikalong, atas dasar hasil ferifikasi yang dilakukan oleh Dinas Terkait Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat sangat memenuhi syarat untuk difusokan, maka mengacu kepada Permentan RI No. 66 Tahun 2011 setiap hektar para petani mendapat bantuan fuso sebesar Rp. 3,7 juta serta bantuan tersebut sekitar bulan Desember 2011 telah diberikan kepada 74 kelompok Tani dengan total nilai bantuan Rp. 1.702.000.000,-  (Satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah)
Sasaran pengalokasian dana ini mengacu terhadap Permentan No.66 tahun 2011 diantaranya untuk pembelian pupuk senilai Rp. 1,1 juta per hektar dan Rp. 2,6 juta per hektar untuk biaya pemeliharaah dan pengolahan tanah, sehingga areal sawah yang kekeringan  yang dinyatakan fuso di wilayah Kecamatan Cikalong total untuk pembelian pupuk senilai Rp.506 juta yaitu terdiri dari 1,38 ton pupuk NPK, 46 ton pupuk urea dan pupuk organik  230 ton, ditambah biaya pemeliharaan dan pengolahan tanah sebesar Rp.1,196 milyar
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa sumber  yang dapat dihimpun Swara Nasional Pos mengatakan realisasi pengalokasian dana ternyata bukan diberikan kepada pemilik lahan yang luasnya 405 Hektar, namun nyatanya dana untuk pengolahan tanah dan pembelian pupuk yang nilainya Rp. 1, 702 milyar, ini diberikan kepada seluruh kepala keluarga yang ada di Kecamatan Cikalong yang sebagian besar tidak memiliki sawah.  Padahal dana senilai tersebut diatas adalah hak petani yang terkena fuso.
Keberadaan seperti ini diduga selain merugikan petani yang arealnya terkena fuso, bahkan pemerintahpun dirugikan akibat banyaknya dana yang tidak tepat sasaran. Maka baik SPJ maupun LPJ yang akan dibuat oleh para kelompok tani diduga akan penuh rekayasa dan hasilnya pun SPJ tersebut merupakan hasil manipulasi.
Hasil pemantauan Swara Nasional Pos di lapangan saat dana bantuan dicairkan (9/12) terhadap 74 kelompok tani yang tergabung di 13 gapoktan di wilayah Kecamatan Cikalong, untuk pembelian pupuk senilai Rp. 506 juta diduga terjadi adanya penggiringan terhadap kelompok yang dilakukan oknum KCD Pertanian  Cikalong, sehingga pembelian pupuk tersebut diharuskan ke KTNA Kecamatan Cikalong.
Sampai berita ini diturunkan langkah-langkah kebijakan para pengurus kelompok bersama para pengurus gapoktan yang telah melanggar Permentan No. 66 tahun 2011 tak pernah ada tindakan dan pelurusan dari pihak KCD Pertanian Kecamatan Cikalong, bahkan KCD sendiri sepertinya tutup mata.
Di tempat terpisah saat Camat Kec. Cikalong Holis, S.Sip. ditemui Swara Nasional di gedung Kantor KUA Kec. Cikalong (08/12) lalu usai memberikan amanat dalam acara khitanan massal, saat diminta keterangan tentang pengalokasian bantuan fuso yang bertentangan dengan Permentan tersebut mengatakan  kebijakan yg ditempuh para ketua kelompok tersebut merupakan salah satu solusi agar situasi masyarakat Cikalong kondusip. Tetapi bila harus mengacu kepada permentan tersebut akan menguntungkan orang kaya, kendatipun merugi gagal panen akibat kekeringan, tetapi keberadaan di rumahnya masih banyak stok padi bila dibanding orang miskin yang sama-sama kekeringan, keadaan ekonominya sangat parah. Demikian tegas camat Holis. Dalam pemaparannya.namun apabila mengacu ke permentan.jelas kebijakan tersebut.melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.sehingga bantuan dana tersebut.tidak efektip.dan tidak  tepat sasaran.yang pada akhirnya banyak terjadi kecemburuan social.apalagi.dengan adanya bantuan dana kekeringan/gagal panen ke wilayah kecamatan cikalong.menurut sumber.katanya.untuk para muspika. Kecamatan.koramil dan kapolsek. Oleh panitia penyaluran bantuan fuso.sudah dicanangkan uang sebesar Rp.200.000./1.hektar. sedangkan jumlah seluruh lahan yang terkena fuso.405 hektar.wah seandainya itu benar berapa jumlah yang didapat oleh muspika.tentunya nominalnya tidak sidikit. Namun tuduhan itu benar tidaknya perlu penelusuran yang lebih dalam. Pada prinsipnya seandainya mengenai masalah kekisruhan di tubuh instansi terkait. Seyogyanya pihak penegak hukum agar segera turun tangan guna menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa KCD.dan para ketua gapoktan kecamatan cikalong  yang disinyalir menghamburkan uang Negara sehingga dapat merugikan pihak pemerintah.apalagi dalam pengalokasian dana tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir (Dadang)  

Minggu, 16 Oktober 2011

Keberangkatan Jamaah Haji di Lepas Walikota Tasikmalaya


Tasikmalaya  SNP
Sebanyak 442 orang Calon Jamaah Haji yang tergabung dalam Kloter 24 Kota Tasikmalaya Tahun 2011 dilepas keberangkatannya oleh Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat di Gedung Dakwah pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, turut pula hadir dalam acara tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota, unsur Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya serta Wakil Walikota Tasikmalaya H. Dede Sudrajat dan ibu yang juga tergabung dalam Kloter 24.
Dalam laporan Kepala Staf Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Drs. H. Ahmad Fatoni MM, mengungkapkan pada tahun ini kuota jamaah haji dari Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan yaitu dari 567 orang menjadi 583 orang.
Selanjutnya disampaikan bahwa jumlah jemaah haji dari Kota Tasikmalaya yang siap berangkat sebanyak 573 orang yang terbagi ke dalam 4 kloter, namun yang diberangkatkan oleh Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya sebanyak 2 kloter yaitu kloter 24 yang saat ini akan diberangkatkan sebanyak 442 orang dan kloter 72 yang akan diberangkatkan pada tanggal 26 Oktober 2011 sebanyak 178 orang, dan sisanya atas permintaan jemaah yang bersangkutan akan bergabung dengan daerah Kab/Kota yang lain dalam provinsi Jawa Barat sebanyak 38 orang.
Sementara itu Walikota Tasikmalata H. Syarif Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji dilaksanakan telah dikhususkan tempatnya serta dikhususkan pula waktunya. Dan berpesan agar selalu sabar, niatkan yang ikhlas, sempurnakan manasik, dan jaga kesehatan.
Selain melepas Keberangkatan Jamaah Haji, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat menghadiri pula Pembukaan Pelatihan PMTCT (Prevention of Mother-To-Child Transmission) HIV/ pencegahan penularan HIV dari ibu ke bayi, bagi para Bidan dan Perawat pada Puskesmas se-Kota Tasikmalaya sebanyak 50 orang peserta, dan direncanakan diselenggarakan selama 5 hari dengan narasumber berasal dari Unversitas Padjajaran, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan Poltek Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya. (DAD)


YAYASAN KERIS NANGTUNG PERLU ORANG YANG BERHATI MULYA


Tasikmalaya SNP
Di Tasikmalaya telah berdiri satu yayasan yang sangat mulya , kenapa demikian ,yayasan ini berlokasi di bekas bangunan terminal bis yang konon bangunan ini tidak jelas kepemilikannya  milik kota atau kabupaten tasikmalaya.
Walau berdiri di bangunan yang hampir roboh , namun para pengurus yayasan ini tetap gigih dan merehabilitasi orang orang yang kurang atau tidak waras ingatannya alias gila, ketika tim SNP mendatangi tempat itu dan sekaligus menemui pengurusnya yaitu bapak ustad opik ( selaku ketua yayasan ) serta para pendampingnya diantaranya jawara dadang dan jawara udo , ketua yayasan menyampaikan bahwa ia mempunya gagasan untuk menampung orang gila itu hanyalah keikhlasan semata dan turut menertibkan wilayah tasikmalaya yang menurut imformasi dari luar bahwa banyak masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya orgil ( orang gila ) yang berkeliaran di tempat penduduk ataupun di tempat ramai , dan Alhamdulillah sekarang ini dia sudah mengurus orang gila sebanyak 78 orang dan itupun diantaranya banyak yang datang dari kota lain sementara untuk biaya hidup orgil sebanyak itu yayasan ini hanya dibantu oleh dinas sosial kota tasikmalaya sebesar Rp.3000/orang itupun hanya untuk 25 orang, nah sisanya…?? Lantas ia mengatakan kalau yayasan itu pernah di bantu oleh propinsi yang pengajuannya melalui Dinsosduknakertran ( Dinas Kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi ) eh ternya oknum itu motong BANPROP itu juga dasar !!!!!!!!
Menurut ketua dan pendampingnya kalau selama ini mengurus orang gila itu alhamdulliah banyak perkembangan yang tadinya parah sekarang sudah lumayan kami sengaja memisah kan ruangnya itu agar tidak bercampur antara yang masih parah dan yang sudah hamper sembuh bahkan kalau yang sudah sembuh total kami pun secepatnya memulangkan ke tempat asalnya tutur ketua yayasan dan pendampingnya,
Memang benar dalam ajaran agama bahwa saling mengasihi sesama itu hukumnya wajib.(DAD) 

RAIB NYA UANG PENGHARGAAN PENSIUN (UANG KADEUDEUH) DI KAB TASIKMALAYA


Tasikmalaya SNP
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat No.13 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Gubernur Kepada pegawai negri sipil dan pegawai negri sipil yang pensiun di lingkungan pemerintahan Propinsi Jawa Barat No.14 Tahun 2005 tentang pemberian bantuan bagi pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah propinsi jawa barat yang mana di tetapkan pada tanggal 11 November 2008 di Bandung.
Sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada SNP, bahwa para pensiunan yang ada di kabupaten Tasikmalaya telah menerima salinan surat dari BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ) yang di tujukan kepada sekertaris daerah Kabupaten Tasikmalaya yang isinya : Kepala BKN telah menerima tembusan surat dari para pensiunan pemerintah  kabupaten Tasikmalaya tanggal 14 Febuari 2011 yang di tunjukan kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang intinya mohon bantuan Realisasi uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan tahun 2008, yang di janjikan akan di berikan pada tahun 2010.
Pada tanggal 23 Juni 2009 kami perwakilan pensiunan tahun 2008 kurang lebih 10 orang mengadakan audensi dengan Ketua DPRD yang dihadiri oleh 4 anggotanya namun hasilnya tidak memuaskan selanjutnya kami mendatangi rumah kediaman Bupati lama[Tatang]  pada tanggal 21 Desember 2009 pukul 13:00 WIB , hasil dari pertemuan dengan Bupati.jawabannya hanya beberapa kata saja.cetusnya.silahkan    “uang itu dicairkan  tapi mau ga dipenjara” karena hasil dari pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.  yang baik maka pada tanggal 15 maret 2010  kami mengadakan auden dengan ketua DPRD ( Bupati sekarang ) yang dihadiri pula oleh pihak pihak eksekutif pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan menghasilkan kesepakatan bahwa uang penghargaan ( uang kadeudeuh ) untuk para pensiunan Tahun 2008 dapat di terima menunggu perubahan anggaran tahun 2010.
Ironisnya sampai akhir tahun 2010 kesepakatan yang sudah dibuatnya itu belum juga dapat di terima oleh kami, padahal yang kami ketahui bahwa uang untuk penghargaan ( uang kadeudeuh ) sebesar Rp.2.000.000.000, ( Dua Milyar rupiah ) itu telah di anggarkan dan masuk ke dalam APBD  tahun 2008 namun dengan alasan tidak  “ jelas paying hukumnya “ maka uang tersebut di simpan dulu di kas daerah , padahal perlu menjadi tau untuk semuanya kalau para pensiunan tahun 2006-2007 mereka semua sudah mendapat kan uang penghargaan tersebut tanpa harus ada payung hukumnyaDi akhir Ocehan sumber berbicara tolong kepada Bapak Presiden , Bapak Gubernur dan Bapak Bapak Mentri yang berkompeten di bidangnya serta para penguasa pemerintah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya agar dapat memperhatikan kami.(Dad)

Jumat, 14 Oktober 2011

DI DUGA KADIS TAMBEN KAB TASIKMALAYA TERIMA ANGPAU DARI PARA PENGUSAHA TAMBANG PASIR BESI



Tasikmalaya SNP
Sebelum di berlakukannya aturan penambangan pasir besi yang berada diwilayah kecamatan cikalong dan kecamatan cipatujah kabupaten Tasikmalaya kini merebak , para inpestor dan pengusaha bergegas berlomba mencari lahan terhadap warga masyarakat sekitar. tentunya lahan tersebut yang bisa di beli atau yang bersedia di kontrakan , tentunya bagi warga di pesisir cipatujah merasa yang memiliki lahan di area yang bisa di tambang serasa ketiban rezeki nomplok , soalnya tanah tersebut nilainya jadi mahal sehingga kini menjalar penambangannya menjadi meluas seolah para inpestor atau pengusaha berlomba lomba mengeruk harta karun yang kini makin memanas, dari segi aturan yang diterapkan pihak pemerintah  melalui Distamben sebagai kebijakan pemberi ijin tambang , setelah tertumpuk permasalahan disertai kontropersi dari berbagai elemen masyarakat terhadap aktivitas para penambang pasir besi itu yang kini tercatat legalitas perjanjiannya di Distamben berjumlah 26 PT dan CV, tentunya dengan banyaknya pengusaha tambang tersebut kiranya bisa saling menguntungkan kedua belah pihak sehingga dapat mendongkrak pendapatan daerah termasuk bisa di jadikan sumber inkam para oknum Dinas terkait, Apalagi seusai  diterapkan.peraturan moratorium atau reklamasi yang melibatkan para gegeden dari mulai camat hingga bupati berkumpul satu atap guna rembukan permasalahan yang bermasalah sampai di bentuknya sebuah tim yang di prakarsai ASDA I. JEJE dan anggotanya agar dapat menikmati manisnya pasir besi tentunya dari manisnya madu pasir besi tersebut menurut sumber memaparkan kepada SNP bahwa Kadis Tamben nya juga dapat angpau dari asosiasi pasir besi katanya Cuma seratus juta demi kelancaran aktivitas di lapangan alias uang pelicin agar dapat berjalan lancar. Kabar burung uang itu diberikan di luar daerah tasik. Se usai dapat rumor tersebut .tim SNP.segera bergegas berusaha untuk menemui kadistamben ( Nana ) alhasil upaya itu. Sangat disayangkan. Beliau. Slalu tidak ada di ruangannya.hingga beberapa kali. Menghampiri untuk ditemui. Serta ditanyakan ke stafnya.jawabannya.” Bapa sedang keluar” cetusnya. Akhirnya kami merasa jengkel. Sempat ada kabar burung. Konon katanya. Saat ini kaditamben(Nana) memiliki Dua kantor yang tempatnya entah dimana. Mungkin tersembunyi. Disinyalir agar segala aktifitasnya tidak di ketahui oleh rekan-rekan wartawan. Di tempat terpisah sumber memergoki parakonglomerat. Pengusaha pasir besi. Sedang berbincang bincang. Sekitar jam delapan malam di ruangan Kabid distamben (wena) apa yang di bahas di ruangan kantor itu. Yang jelas tidak pada waktunya. Tanda kutif menuai pertanyaan.ada apa sang kabid dengan pengusaha pasir besi.berkompromi di ruang kantor pada malam hari. Yang jelas Kantor Distamben kabupaten Tasikmalaya. Pasca bergelut di bidang pasir besi. Penuh dengan misteri. DAD

Selasa, 11 Oktober 2011

Oknum polantas bergaya serdadu Penanganan Tilang di polrestra kota Bekasi Tak Becus


Bekasi SNP


Pengendara sepeda motor berinisial MA mengaku  kecewa atas tindakan oknum polisi lalulintas (Polantas) yang sedang melakukan penertiban di lampu merah prapatan Jln.Mayor hasibuan dengan Jln.Ir.H. juanda , tepatnya dekat universitas 45 ( Unisma ), Kamis (6/10) sekitar pukul 8 WIB . Menurut MA , ia meluncur dari arah unisma menuju Jln.Mayor hasibuan dengan perlahan , percis di tikungan tiba tiba dicegat petugas lalulintas . 
 Tindakan petugas menghentikan laju kendaraan nya menurut MA disikapi dengan baik karena merupakan kewajiban, ia pun berhenti menuruti keinginan petugas untuk parker ke sebelah kiri jalan .Namun sangat disayangkan ujar MA, saat kendaraan ia jalankan  menuju bahu jalan oknum petugas berpangkat briptu yang diketahui bernama Arih itu tiba tiba bergaya serdadu menarik setang kendaraannya hingga nyaris jatuh .
 Merasa kurang santun ,MA tiba tiba membuka helm sambil menegur agar oknum petugas itu jangan berlaku kasar Namun Arih katanya malah menuduh dia yang tidak tidak dengan mengatakan ingin kabur , padahal ia (oknum petugas-Red) itu sendiri yang menyuruh pinggir ketegangan pun tak terelakkan ketika Arih berusaha membela diri dengan menuding dirinya ingin kabur.
 “Anda jangan bergaya serdadu,memangnya saya ini kriminal sehingga kabur,kalau saya pelaku kriminal tembak di tempat juga tidak keberatan “. Papar MA menuturkan ucapan kepada oknum polentas itu. Kemudian ujar MA, ia pun bertanya ,kepentingan apa menyetop dirinya . oleh oknum polentas itu kata MA menjawab karena tidak nyala lampu.
 Sambil minta kelengkapan kendaraan dan kelengkapan berlalulintas , briptu Arih menyuruh masuk ke Pospol dekat lampu merah sambil menyerahkan dokumen ke petugas yang berjaga di pos kemudian ditilang,’Bagi saya ditilang itu resiko,namun untuk nyalakan lampu disiang hari saya tidak akan pernah berkenan karena menurut saya itu hanya UU pesanan. Biar 1000 kali dalam seminggu saya ditilang karena tak nyala lampu itu lebih baik saya setor ke Negara dari pada bohlam ,spul dan aki motor saya cepat rusak dan sebentar sebentar beli hanya jadi budak produsen sukucadang,” Tandas MA.
 Tindakan langsung yang dilakukan briptu Arih Kamis(6/10) menurut Ma menyarankan dia menghadap PN jumat (21/10) dua minggu kemudian “entah apa alasannya sehingga sebegitu lama tenggang waktu dari hari H ditilang dengan hari sidang,yang pasti ada kesan kurang simpatik karena sesungguhnya oknum petugas di pos itu memberi pilihan titip ke bank atau ke PN, tapi karena saya memilih pengadilan, sehingga tenggang waktunya dibuat dua minggu ujar MA.
 Selain keluhan MA, penanganan tilang di porles metro kota bekasi, juga dituding tidak becus sebagaimana diberitakan di media ini edisi pekan lalu. Menurut terdakwa pelanggaran lalu lintas ,penyidik atau kuasa penuntut umum mewajibkan terdakwa menghadiri sidang pengadilan negri (PN) pada tanggal (23/9) ternyata, berkas tilang belum dilimpahkan ke PN.
 Atas kejadian tersebut, terdakwa menjadi kebingungan dan harus mencari tahu ke petugas Binops lalulintas porlesta kota bekasi, Aiptu Pol, Tri membenarkan berkas tilang No. 0210166 B a/n, terdakwa ade tersebut masih dimejanya.
 Menurut Aiptu Tri yang menangani tilang di Binops Lalulintas, keterlambatan pelimpahan berkas tersebut karena penyidik Briptu pol ,Radi sedang sakit sehingga terlambat diserahkan ke binops,mendengar penjelasan tersebut ,terdakwa berusaha minta solusi agar hari itu juga dilimpahkan ke PN namun Aiptu Tri menyebut PN tidak bersedia menerima pelimpahan susulan.
 Terdakwa kemudian memohon agar diselesaikan  hari itu juga dengan biaya Rp.50.000.konon, Tri justru berkelit dengan kata kata kalau di PN denda tilang minimal Rp.100.000 per berkas “saya pernah ngurus tilang saudara saya ke PN,saya harus bayar Rp.100.000 jadi kalau begitu lebih baik diperpanjang saja , “maksud memperpanjang masaberlaku tilangnya.
 Terbentur biaya,terdakwa akhirnya mengikuti saran Aiptu Tri untuk memperpanjang masa berlaku tilang tersebut hingga tanggal(7/10) menurut Tri karena untuk hari jumat (30/9) PN libur,maka berkas akan dilimpahkan untuk disidangkan  jumat dua minggu kedepan (7/10).
 Mendengar penjelasan dan pelayanan porlresta kota bekasi itu,terdakwa tidak dapat berbuat banyak ia hanya mampu mengeluh dan menggerutu sambil meninggalkan ruang Binops lalulintas porlesta kota bekasi.
 Terdakwa Ade warga kampung rawa pasung Rt.05/03 kota bekasi yang dijerat dengan pelanggaran pasal 291(1) jo pasal 106(8) tentang penggunaan helm standar SNI ini akhirnya pulang dengan hadiah perpanjangan penahanan STNK No.Pol. B 6271 KEA jenis roda dua hingga tanggal (7/10) dua minggu kedepan.
 Kejadian seperti ini, atau setidaknya ribuan berkas tilang masih numpuk diruang Binops lalulintas menjadi fakta buruknya pelayanan tilang oleh polentas polrestakota bekasi. Tidak heran jika hampir setiap hari atau setidaknya hari jumat para terdakwa yang terkena tilang berduyun duyun ke porlestra kota untuk mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK. MA         

Kasi kesra Kecamatan Cisayong Disinyalir Gelapkan Uang Raskin


Tasikmalaya SNP 


Selama beberapa bulan yang telah berlalu  mengamati sikap prilaku oknum PNS yang tidak terpuji sehingga bisa merusak citra institusi dari segala perbuatan jelas jelas pelanggaran kode etik kepegawaian atau sebagai pegawai negeri sipil.
  Oknum tersebut berinisial TDN, waktu itu oknum memiliki istri muda berstatus janda berinisial S yang alamatnya di jalan parakanyasag kec.Indihiang, janda tersebut di persunting secara resmi karena terbukti mempunyai surat nikah, padahal ( TDN ) di tempat asal daerahnya yaitu daerah cisayong sudah mempunyai keluarga atau istri ditambah tiga orang anak.
  Permasalahan ini belum tersentuh atau tercium oleh dinas inspentorat padahal waktu itu pernah di beritahukan di Koran , namun mungkin diduga hanya opini saja, makanya dari dinas terkait tanpa memberikan sanksi apapun sesuai aturan .
  Permasalahan yang lama terkubur kini muncul kembali masalah yang sangat menggegerkan yang telah di lakukan oknum (Kasi Kesra) Kecamatan, kini modusnya berbeda berhubung TDN mempunyai dua istri untuk bisa mencukupi serta memenuhi tuntutan hidupnya yah terpaksa apa yang dilakukannya segala macam cara apalagi dia sebagai kasi kesra jabatannya menangani keuangan Raskin.
  Makanya tak heran apabila hasil pembayaran raskin dari 13 desa yang berada di kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya hampir nominal uang setoran raskin tersebut kisaran Rp.141.000.000 untuk setoran raskin ke pihak bulog bulan juni-juli 2011.
  Dampak dari ulah oknum kesra kec.cisayong akirnya imbasnya menimpa masyarakat miskin yang berada di wilayah cisayong karena dari pihak bulog sudah komitmen apabila pihak kecamatan masih menunggak  tidak mungkin raskin tersebut disalurkan.
  SNP sempat menemui camatnya SUTISNA mempertanyakan hal kejadian itu jawabanya “saya juga merasa kecolongan waktu itu TARDIAN sampai beraninya  memalsukan tanda tangan saya, tapi ini sudah terjadi untuk mengatasinya biar saya akan musyawarah agar masyarakat tidak menjadi korban berkepanjangan dan mungkin ini sebagai cobaan bagi saya” cetusnya.
  Himbauan kepada para penegak hukum seyogyanya orang seperti TARDIAN harapanya agar secepatnya diadili serta segera cepat dipecat dari kepegawaiannya. DAD  

Diduga Ada Pungli di Lingkup Dinas Pendidikan Kab Subang


Subang SNP

Dunia pendidikan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran, jadi terasa sangat aneh bila institusi mulia ini malah turut menyuburkan pungutan liar (Pungli).
  Sebut saja dugaan kasus pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan gaji guru sertifikasi yang mencapai miliyaran rupiah belakangan merebak terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kab.Subang jabar. Sehingga dana dana yang seharusnya dinikmati oleh yang berhak menerima ,malah jadi bancakan oknum.
  Hasil investigasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun SNP menyebutkan , terlambatnya penyaluran dana BOS hingga Tri wulan kedua (januari –maret  s/d April-juni) tahun 2011 semata mata bukan disebabkan kesalahan pembuatan SPJ, terkait adanya perubahan system (Sebelum pendistribusian BOS dari kas Negara langsung ke rekening sekolah , kini dari kas Negara mampir dulu ke kas daerah baru ke rekening sekolah) seperti diberitakan dikoran ini di edisi lalu (edisi 391), namun sumber penolakan SPJ sendiri diduga kuat sebagai alat bargaining minta jatah (pungli-Red) satker BOS UPTD pendidikan kecamatan / kabupaten terhadap kepala sekolah .
  “Coba hitung saja…..bila dari 30 UPTD rata rata jumlah siswanya 5000 siswa di mintai setor antara Rp.2500,- sampai Rp.5.000,-/siswa. Itu baru siswa SD/MI, belum menghitung SLTP dan SLTA.” Tandas sumber geram.
  Malah yang lebih tragis adanya siswa fiktip, lanjut sumber . ini seperti terjadi di sebuah SD UPTD Tambak dahan dan sebuah MI di pendais Compreng, tuturnya sambil menunjukan daftar nominatif kepada SNP.
  Masih menurut sumber, ide mereka membuat daftar siswa fiktip itu dimaksudkan untuk menutupi biaya operasional tidak terduga. Yaa….lumayan lah hasilnya. Bila oknum menyulap siswa fiktip 10 hingga 30 orang dikalikan bantuan BOS pusat Rp.397.000,-/siswa, BOS propinsi Rp.15.000,-/siswa dan BOS kab.Rp.25.000,-/siswa, maka 4 baju safarinya tak akan mampu mewadahi fulus haram itu, tuturnya.
  Sementara itu , seorang guru di sebuah SLTP pamanukan mengatakan gaji guru sertifikasi yang dipungli oknum DIKNAS Rp.300.000,-/orang.” Bila dikalkulasi dari sebanyak kurang lebih 4000 orang terdiri dari 3 angkatan sudah berapa??  Mungkin kira kira cukup untuk beli 10 buah mobil avanza kan…?? tuturnya dengan nada tinggi.
  Sumber itu, lalu menyesalkan atas tindakan pengurus PGRI yang terus memfasilitasi kutipan uang gaji guru sertifikasi itu. “ Apalah artinya , jika organisasi PGRI sendiri tidak memperjuangkan atau membela nasib anggotanya, malah terkesan berpihak kepada kepentingan pihak lain. Bubarkan saja wadah itu. Buat apa dipertahankan kalau tidak ada manfaatnya. Malah hanya dimanfaatkan pihak lain. Percuma saja keberadaannya, kalau malahan hanya membebani “ ucapanya.
  Padahal tunjangan atau gaji itu sesungguhnya merupakan pendapatan yang sangat berarti untuk memenuhi periuk nasi di rumah. Apalagi bagi statusnya guru sertifikasi. ”konteknya berbeda dengan guru PNS yang juga mendapat tunjangan sertifikasi. Karena mereka selain tunjangan sertifikasi  ya juga mendapat gaji PNS jadi dobel. Tapi kalo bukan PNS kan hanya mengandalkan pendapatan dari situ situnya (Tunjangan atau gaji sertifikasi –Red)” tuturnya.
  Diakui, memang persyaratan dan proses pencairan tunjangan atau gaji sertifikasi tidak mudah. Tapi kalau harus di patok nominalnya, itu namanya pemalakan , bukan sukarela.” Faktanya yang tidak menyetor terus di tagih , malah ada yang datang langsung ke sekolah untuk meminta jatah itu “ keluhnya.
  Sebagai testimoni bila pungli tunjangan sertifikasi itu berlangsung terjadi, seperti di akui Endang Abdul Gani, SE, Kasubag keuangan UPTD pendidikan Kec.subang yang juga selaku wakil bendahara – II PGRI kec.subang saat dikomfirmasi SNP belum lama ini. Dirinya mengaku bila uang yang terkumpul hasil setoran dari setiap sekolah, sudah di simpan di bank jabar.
  Dia berdalih penarikan setoran uang tersebut atas hasil musyawarah antara mereka dengan pengurus PGRI sebagai simpanan di hari tua dan akan diserahkan saat pensiun. Tapi anehnya mereka tidak di beri tanda bukti atau kartu setoran sebagai bukti telah menyimpan . “kalau ingin lebih jelasnya , selahkan hubungi ketua PGRI Kec.subang” tutur Endang.
  Di kesempatan terpisah aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab.subang R.Alamy Sip. Saat dimintai komentarnya mengemukakan, setiap pungutan tanpa dilandasi aturan secara yurisdis adalah pungli. Dan setiap pungli adalah bagian dari tindakan pidana korupsi. “Bila dicermati modusnya , pungutan atau setoran yang diminta oknum bersifat memaksa, indikasinya nominalnya merata.
  Berbeda dengan pemberian sukarela, apapun dalihnya perbuatan itu dikategorikan pungli “ tegasnya.
  Pihaknya berjanji akan menelusuri kejadian ini , bila nanti diketemukan fakta fakta hukum yang mengarah penyimpangan, akan membawanya ke ranah hukum, pungkasnya. ABH/WOK/LI    

Dinas Cipta Karya Diduga Main Mata Dengan Kontraktor


Tanggerang SNP



Dua proyek Multi years yang dikerjakan pada tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011, yakni proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan Kab.Tanggerang Banten yang menelan anggaran APBD senilai kurang lebih Rp.30 M hingga kini pengerjaan kedua proyek tersebut belum juga rampung, sedangkan masa kontrak sudah melampaui batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 15 agustus 2011.
  Ironisnya proyek yang dikerjakan oleh PT.Maskot Cadas Putera dan PT.Mora Sait ini terkesan di istimewakan oleh Dinas Cipta Karya, pasalnya hingga saat ini pihak dinas Cipta karya belum juga memberikan sanksi tegas terhadap kedua kontraktor “nakal” itu, diduga kuat Dinas Cipta Karya telah main “mata” dengan kedua kontraktor tersebut.
  H.Taufik Emil selaku kepala bidang (KABID) pembangunan di Dinas Cipta Karya ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan (06/10), terkait pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang juga belum rampung di ruang kerjanya mengatakan, memang kedua proyek itu sudah habis masa kontraknya pertanggal 15 agustus kemarin, namun pihak kontraktor mengajukan adendum. 
  Alasannya ada perubahan desain, seperti jalan yang tadinya hotmix dirubah menjadi betonisasi, desain struktur, outdoor dan lain sebagainya. Maka dari itu pihak Dinas Cipta Karya memberikan Adendum tersebut hingga akhir oktober nanti, dan adendum itu sendiri tidak ada batas waktunya, “yang jelas target pemerintah daerah sebelum tahun 2012 kedua gedung tersebut sudah bisa digunakan” ujarnya.
  Namun ketika sejumlah wartawan mempertanyakan sanksi apa yang akan di berikan oleh Dinas pada kedua kontraktor tersebut jika batas waktu adendum yang telah di tentukan pekerjaannya belum juga rampung dirinya mengatakan “ya kita akan berikan sanksi keterlambatan perhari 0,5 mil/hari dari nilai kontraknya, dan kedua PT.ini sudah tentu menjadi catatan khusus bagi kami untuk kedepannya supaya tidak terulang kembali” papar Taufik.
  Koordinator LSM Komite independen penyelamat anak bangsa (KIPANG) ketika dimintai komentarnya terkait dua proyek multi years yang sudah habis masa kontraknya namun tetap berjalan dan adanya statemen pejabat Dinas Cipta Karya yang mengatakan adendum itu tidak ada batas waktu dirinya mengatakan, kami dari LSM KIPANG sangat menyayangkan pada Dinas Terkait yang mengatakan addendum tidak ada batas waktunya, sedangkan dalam perpres 54 tahun 2010 telah mengatur semuanya, yang namanya addendum itu harus jelas dulu duduk personalannya apakah ada musibah seperti bencana alam , hujan yang turun terus menerus, huru hara dan lain sebagainya, kalo Dinas mengeluarkan addendum atas dasar adanya perubahan desain berarti perencanaan di Dinas Cipta Karya yang “amburadul” ,dan Dinas Cipta Karya harus bertanggung jawab atas masalah ini.
  Saya selaku koordinator LSM KIPANG akan terus mengawal kedua proyek ini jika nanti ada indikasi permainan antara Dinas Cipta Karya dan kontraktor yang melaksanakan proyek ini, maka kami tidak akan segan segan membawa kasus ini keranah hukum” tegas aktifis yang dikenal vocal ini.
  Di hari yang sama Saiful Hidayat SH MH selaku penasehat LSM se Propinsi banten juga angkat bicara, terkait permasalahan kedua proyek multi years tersebut , dirinya kurang setuju dengan apa yang dikatakan oleh KABID pembangunan Dinas Cipta Karya tentang addendum yang tidak ada batas waktunya. “yang namanya addendum itu jelas ada batas waktunya, kalu Dinas mengatakan itu tidak ada batas waktunya,itu sama saja ngawur, kalo memang semua seperti itu semua kontraktor semaunya aja berarti kerja, ini kan uang rakyat, seharusnya Dinas Cipta Karya H.Ilham Chair belum dapat di konfirmasi dengan alasan tidak ada di tempat “ bapak lagi tidak ada di tempat , lagi rapat di pendopo “ ujar sesprinya kamis 06/10.
  Begitu juga dengan kedua kontraktor yang mengerjakan proyek multi years tersebut hingga berita ini di turunkan tidak dapat dikonfirmasi, yang lebih ironis lagi ketika para kuli tinta ini mencoba investigasi kelokasi dua proyek tersebut selalu pintu menuju proyek tersebut tertutup dengan rapat , seakan akan tidak mau diketahui oleh masyarakat umum , padahal kedua proyek tersebut jelas jelas dibiayai oleh uang rakyat. OPK/RH     

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pawai Ta'aruf MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011



Tasikmalaya SNP 04/10/2011) Mengawali Penyelenggaran MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011 yang direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Walikota Tasikmalaya pada malam harinya, di hari Senin pagi tanggal 4 Oktober 2011 bertempat di Alun-Alun Indihiang, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat melepas Pawai Ta'aruf yang diikuti oleh peserta MTQ dari sepuluh kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dalam Pelepasan Pawai Ta'aruf tersebut, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, dan unsur Forum Konsultasi Daerah, selain itu dihadiri pula oleh para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Rute yang yang ditempuh untuk pawai ta'aruf pejalan kaki adalah Alun Alin Indihiang - Jl. Ibrahim Aji - Jl. Mang Koko - Jl. Wasita Kusumah - Jl. Cirapih - Jl. Nagrog - Jl. Ibrahim Aji - Alun Alin Indihiang, dengan jarak tempuh kurang lebih 3 KM, adapun untuk kendaraan bermotor dengan jarak tempuh 13 Km dan dengan rute yang berbeda.
( DE ).

Juara Umum MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Diraih Kafilah Kecamatan Cibeureum




(06/10/2011) Kafilah Kecamatan Cibeureum meraih juara umum pada ajang MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011 mengalahkan juara umum tahun 2010 Kecamatan Tawang dengan selisih nilai 4 point, Kecamatan Cibeureum meraih nilai 62 sedangkan Kecamatan Tawang mendapat nilai 58, demikian diumumkan oleh Drs. KH. Didi Hudaya selaku Ketua Dewan Hakim pada Acara Penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011. Selain itu, disampaikan pula nama-nama peserta yang menjadi juara I, II, dan III pada masing-masing cabang, yang selanjutnya para juara I dan II akan dibina oleh LPTQ Kota Tasikmalaya untuk disertakan pada ajang MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2012 sebagai Wakil dari Kota Tasikmalaya
Selanjutnya, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat berkenan untuk menyerahkan Piala dan Uang Pembinaan yang secara simbolis diterima oleh juara I pada masing-masing cabang, serta menyerahkan Piala Bergilir Walikota Tasikmalaya untuk MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya yang diterima oleh Camat Cibeureum. Drs. D. Guswana.
Sementara itu dalam sambutannya Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Indihiang dan warga masyarakatnya yang telah mendukung terselenggaranya Kegiatan MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya, dan kepada Panitia Penyelenggara yang telah menyelenggarakan Kegiatan MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya ini dengan baik dan sangat berkesan sekali.
Selain itu disampaikan pula, bahwa target Kegiatan MTQ ini bukan hanya sekedar untuk kejuaraan namun lebih dari itu sebagai upaya bagaimana Al-Qur'an dapat dibaca oleh setiap orang, jadilah orang yang pengajar Al-Qur'an atau menjadi orang yang belajar Al-Qur'an, kalau tidak maka jadilah pendengan Al-Qur'an atau orang yang mencintai Al-Qur'an.
Pada penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada hari Kamis malam tanggal 6 Oktober 2011 tersebut dihadiri oleh unsur Forum Konsultasi Daerah, DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah beserta dengan jajarannya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, LPTQ Kota Tasikmalaya, MUI Kota Tasikmalaya, tamu undangan, dan para peserta MTQ. Dan penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya ditandai dengan penutupan replika Al-Qur'an oleh Walikota Tasikmalaya yang pada saat itu didampingi oleh Sekda Kota Tasikmalaya dan Asisten Perekonomian Pembangunan.
Adapun peringkat kecamatan dan nilai hasil akhir dari MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011, adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Cibeurem, dengan jumlah nilai 62
2. Kecamatan Tawang, dengan jumlah nilai 58
3. Kecamatan Kkawalu, dengan jumlah nilai 53
4. Kecamatan, Tamnsari, dengan jumlah nilai 43
5. Kecmatan Purbaratu, dengan jumlah nilai 32
6. Kecamatan Cihideung, dengan jumlah nilai 32
7. Kecamatan Bungursari, dengan jumlah nilai 23
8. Kecamatan Cipedes, dengan jumlah nilai 18
9. Kecamatan Mangubuni, dengan jumlah nilai 12
10 . Kecamatan Indihiang dengan jumlah nilai 5

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money