SELAMAT DATANG DI SITE RESMI SWARA NASIONAL POS BIRO PRIANGAN TIMUR

Selasa, 11 Oktober 2011

Oknum polantas bergaya serdadu Penanganan Tilang di polrestra kota Bekasi Tak Becus


Bekasi SNP


Pengendara sepeda motor berinisial MA mengaku  kecewa atas tindakan oknum polisi lalulintas (Polantas) yang sedang melakukan penertiban di lampu merah prapatan Jln.Mayor hasibuan dengan Jln.Ir.H. juanda , tepatnya dekat universitas 45 ( Unisma ), Kamis (6/10) sekitar pukul 8 WIB . Menurut MA , ia meluncur dari arah unisma menuju Jln.Mayor hasibuan dengan perlahan , percis di tikungan tiba tiba dicegat petugas lalulintas . 
 Tindakan petugas menghentikan laju kendaraan nya menurut MA disikapi dengan baik karena merupakan kewajiban, ia pun berhenti menuruti keinginan petugas untuk parker ke sebelah kiri jalan .Namun sangat disayangkan ujar MA, saat kendaraan ia jalankan  menuju bahu jalan oknum petugas berpangkat briptu yang diketahui bernama Arih itu tiba tiba bergaya serdadu menarik setang kendaraannya hingga nyaris jatuh .
 Merasa kurang santun ,MA tiba tiba membuka helm sambil menegur agar oknum petugas itu jangan berlaku kasar Namun Arih katanya malah menuduh dia yang tidak tidak dengan mengatakan ingin kabur , padahal ia (oknum petugas-Red) itu sendiri yang menyuruh pinggir ketegangan pun tak terelakkan ketika Arih berusaha membela diri dengan menuding dirinya ingin kabur.
 “Anda jangan bergaya serdadu,memangnya saya ini kriminal sehingga kabur,kalau saya pelaku kriminal tembak di tempat juga tidak keberatan “. Papar MA menuturkan ucapan kepada oknum polentas itu. Kemudian ujar MA, ia pun bertanya ,kepentingan apa menyetop dirinya . oleh oknum polentas itu kata MA menjawab karena tidak nyala lampu.
 Sambil minta kelengkapan kendaraan dan kelengkapan berlalulintas , briptu Arih menyuruh masuk ke Pospol dekat lampu merah sambil menyerahkan dokumen ke petugas yang berjaga di pos kemudian ditilang,’Bagi saya ditilang itu resiko,namun untuk nyalakan lampu disiang hari saya tidak akan pernah berkenan karena menurut saya itu hanya UU pesanan. Biar 1000 kali dalam seminggu saya ditilang karena tak nyala lampu itu lebih baik saya setor ke Negara dari pada bohlam ,spul dan aki motor saya cepat rusak dan sebentar sebentar beli hanya jadi budak produsen sukucadang,” Tandas MA.
 Tindakan langsung yang dilakukan briptu Arih Kamis(6/10) menurut Ma menyarankan dia menghadap PN jumat (21/10) dua minggu kemudian “entah apa alasannya sehingga sebegitu lama tenggang waktu dari hari H ditilang dengan hari sidang,yang pasti ada kesan kurang simpatik karena sesungguhnya oknum petugas di pos itu memberi pilihan titip ke bank atau ke PN, tapi karena saya memilih pengadilan, sehingga tenggang waktunya dibuat dua minggu ujar MA.
 Selain keluhan MA, penanganan tilang di porles metro kota bekasi, juga dituding tidak becus sebagaimana diberitakan di media ini edisi pekan lalu. Menurut terdakwa pelanggaran lalu lintas ,penyidik atau kuasa penuntut umum mewajibkan terdakwa menghadiri sidang pengadilan negri (PN) pada tanggal (23/9) ternyata, berkas tilang belum dilimpahkan ke PN.
 Atas kejadian tersebut, terdakwa menjadi kebingungan dan harus mencari tahu ke petugas Binops lalulintas porlesta kota bekasi, Aiptu Pol, Tri membenarkan berkas tilang No. 0210166 B a/n, terdakwa ade tersebut masih dimejanya.
 Menurut Aiptu Tri yang menangani tilang di Binops Lalulintas, keterlambatan pelimpahan berkas tersebut karena penyidik Briptu pol ,Radi sedang sakit sehingga terlambat diserahkan ke binops,mendengar penjelasan tersebut ,terdakwa berusaha minta solusi agar hari itu juga dilimpahkan ke PN namun Aiptu Tri menyebut PN tidak bersedia menerima pelimpahan susulan.
 Terdakwa kemudian memohon agar diselesaikan  hari itu juga dengan biaya Rp.50.000.konon, Tri justru berkelit dengan kata kata kalau di PN denda tilang minimal Rp.100.000 per berkas “saya pernah ngurus tilang saudara saya ke PN,saya harus bayar Rp.100.000 jadi kalau begitu lebih baik diperpanjang saja , “maksud memperpanjang masaberlaku tilangnya.
 Terbentur biaya,terdakwa akhirnya mengikuti saran Aiptu Tri untuk memperpanjang masa berlaku tilang tersebut hingga tanggal(7/10) menurut Tri karena untuk hari jumat (30/9) PN libur,maka berkas akan dilimpahkan untuk disidangkan  jumat dua minggu kedepan (7/10).
 Mendengar penjelasan dan pelayanan porlresta kota bekasi itu,terdakwa tidak dapat berbuat banyak ia hanya mampu mengeluh dan menggerutu sambil meninggalkan ruang Binops lalulintas porlesta kota bekasi.
 Terdakwa Ade warga kampung rawa pasung Rt.05/03 kota bekasi yang dijerat dengan pelanggaran pasal 291(1) jo pasal 106(8) tentang penggunaan helm standar SNI ini akhirnya pulang dengan hadiah perpanjangan penahanan STNK No.Pol. B 6271 KEA jenis roda dua hingga tanggal (7/10) dua minggu kedepan.
 Kejadian seperti ini, atau setidaknya ribuan berkas tilang masih numpuk diruang Binops lalulintas menjadi fakta buruknya pelayanan tilang oleh polentas polrestakota bekasi. Tidak heran jika hampir setiap hari atau setidaknya hari jumat para terdakwa yang terkena tilang berduyun duyun ke porlestra kota untuk mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK. MA         

Kasi kesra Kecamatan Cisayong Disinyalir Gelapkan Uang Raskin


Tasikmalaya SNP 


Selama beberapa bulan yang telah berlalu  mengamati sikap prilaku oknum PNS yang tidak terpuji sehingga bisa merusak citra institusi dari segala perbuatan jelas jelas pelanggaran kode etik kepegawaian atau sebagai pegawai negeri sipil.
  Oknum tersebut berinisial TDN, waktu itu oknum memiliki istri muda berstatus janda berinisial S yang alamatnya di jalan parakanyasag kec.Indihiang, janda tersebut di persunting secara resmi karena terbukti mempunyai surat nikah, padahal ( TDN ) di tempat asal daerahnya yaitu daerah cisayong sudah mempunyai keluarga atau istri ditambah tiga orang anak.
  Permasalahan ini belum tersentuh atau tercium oleh dinas inspentorat padahal waktu itu pernah di beritahukan di Koran , namun mungkin diduga hanya opini saja, makanya dari dinas terkait tanpa memberikan sanksi apapun sesuai aturan .
  Permasalahan yang lama terkubur kini muncul kembali masalah yang sangat menggegerkan yang telah di lakukan oknum (Kasi Kesra) Kecamatan, kini modusnya berbeda berhubung TDN mempunyai dua istri untuk bisa mencukupi serta memenuhi tuntutan hidupnya yah terpaksa apa yang dilakukannya segala macam cara apalagi dia sebagai kasi kesra jabatannya menangani keuangan Raskin.
  Makanya tak heran apabila hasil pembayaran raskin dari 13 desa yang berada di kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya hampir nominal uang setoran raskin tersebut kisaran Rp.141.000.000 untuk setoran raskin ke pihak bulog bulan juni-juli 2011.
  Dampak dari ulah oknum kesra kec.cisayong akirnya imbasnya menimpa masyarakat miskin yang berada di wilayah cisayong karena dari pihak bulog sudah komitmen apabila pihak kecamatan masih menunggak  tidak mungkin raskin tersebut disalurkan.
  SNP sempat menemui camatnya SUTISNA mempertanyakan hal kejadian itu jawabanya “saya juga merasa kecolongan waktu itu TARDIAN sampai beraninya  memalsukan tanda tangan saya, tapi ini sudah terjadi untuk mengatasinya biar saya akan musyawarah agar masyarakat tidak menjadi korban berkepanjangan dan mungkin ini sebagai cobaan bagi saya” cetusnya.
  Himbauan kepada para penegak hukum seyogyanya orang seperti TARDIAN harapanya agar secepatnya diadili serta segera cepat dipecat dari kepegawaiannya. DAD  

Diduga Ada Pungli di Lingkup Dinas Pendidikan Kab Subang


Subang SNP

Dunia pendidikan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran, jadi terasa sangat aneh bila institusi mulia ini malah turut menyuburkan pungutan liar (Pungli).
  Sebut saja dugaan kasus pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan gaji guru sertifikasi yang mencapai miliyaran rupiah belakangan merebak terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kab.Subang jabar. Sehingga dana dana yang seharusnya dinikmati oleh yang berhak menerima ,malah jadi bancakan oknum.
  Hasil investigasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun SNP menyebutkan , terlambatnya penyaluran dana BOS hingga Tri wulan kedua (januari –maret  s/d April-juni) tahun 2011 semata mata bukan disebabkan kesalahan pembuatan SPJ, terkait adanya perubahan system (Sebelum pendistribusian BOS dari kas Negara langsung ke rekening sekolah , kini dari kas Negara mampir dulu ke kas daerah baru ke rekening sekolah) seperti diberitakan dikoran ini di edisi lalu (edisi 391), namun sumber penolakan SPJ sendiri diduga kuat sebagai alat bargaining minta jatah (pungli-Red) satker BOS UPTD pendidikan kecamatan / kabupaten terhadap kepala sekolah .
  “Coba hitung saja…..bila dari 30 UPTD rata rata jumlah siswanya 5000 siswa di mintai setor antara Rp.2500,- sampai Rp.5.000,-/siswa. Itu baru siswa SD/MI, belum menghitung SLTP dan SLTA.” Tandas sumber geram.
  Malah yang lebih tragis adanya siswa fiktip, lanjut sumber . ini seperti terjadi di sebuah SD UPTD Tambak dahan dan sebuah MI di pendais Compreng, tuturnya sambil menunjukan daftar nominatif kepada SNP.
  Masih menurut sumber, ide mereka membuat daftar siswa fiktip itu dimaksudkan untuk menutupi biaya operasional tidak terduga. Yaa….lumayan lah hasilnya. Bila oknum menyulap siswa fiktip 10 hingga 30 orang dikalikan bantuan BOS pusat Rp.397.000,-/siswa, BOS propinsi Rp.15.000,-/siswa dan BOS kab.Rp.25.000,-/siswa, maka 4 baju safarinya tak akan mampu mewadahi fulus haram itu, tuturnya.
  Sementara itu , seorang guru di sebuah SLTP pamanukan mengatakan gaji guru sertifikasi yang dipungli oknum DIKNAS Rp.300.000,-/orang.” Bila dikalkulasi dari sebanyak kurang lebih 4000 orang terdiri dari 3 angkatan sudah berapa??  Mungkin kira kira cukup untuk beli 10 buah mobil avanza kan…?? tuturnya dengan nada tinggi.
  Sumber itu, lalu menyesalkan atas tindakan pengurus PGRI yang terus memfasilitasi kutipan uang gaji guru sertifikasi itu. “ Apalah artinya , jika organisasi PGRI sendiri tidak memperjuangkan atau membela nasib anggotanya, malah terkesan berpihak kepada kepentingan pihak lain. Bubarkan saja wadah itu. Buat apa dipertahankan kalau tidak ada manfaatnya. Malah hanya dimanfaatkan pihak lain. Percuma saja keberadaannya, kalau malahan hanya membebani “ ucapanya.
  Padahal tunjangan atau gaji itu sesungguhnya merupakan pendapatan yang sangat berarti untuk memenuhi periuk nasi di rumah. Apalagi bagi statusnya guru sertifikasi. ”konteknya berbeda dengan guru PNS yang juga mendapat tunjangan sertifikasi. Karena mereka selain tunjangan sertifikasi  ya juga mendapat gaji PNS jadi dobel. Tapi kalo bukan PNS kan hanya mengandalkan pendapatan dari situ situnya (Tunjangan atau gaji sertifikasi –Red)” tuturnya.
  Diakui, memang persyaratan dan proses pencairan tunjangan atau gaji sertifikasi tidak mudah. Tapi kalau harus di patok nominalnya, itu namanya pemalakan , bukan sukarela.” Faktanya yang tidak menyetor terus di tagih , malah ada yang datang langsung ke sekolah untuk meminta jatah itu “ keluhnya.
  Sebagai testimoni bila pungli tunjangan sertifikasi itu berlangsung terjadi, seperti di akui Endang Abdul Gani, SE, Kasubag keuangan UPTD pendidikan Kec.subang yang juga selaku wakil bendahara – II PGRI kec.subang saat dikomfirmasi SNP belum lama ini. Dirinya mengaku bila uang yang terkumpul hasil setoran dari setiap sekolah, sudah di simpan di bank jabar.
  Dia berdalih penarikan setoran uang tersebut atas hasil musyawarah antara mereka dengan pengurus PGRI sebagai simpanan di hari tua dan akan diserahkan saat pensiun. Tapi anehnya mereka tidak di beri tanda bukti atau kartu setoran sebagai bukti telah menyimpan . “kalau ingin lebih jelasnya , selahkan hubungi ketua PGRI Kec.subang” tutur Endang.
  Di kesempatan terpisah aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab.subang R.Alamy Sip. Saat dimintai komentarnya mengemukakan, setiap pungutan tanpa dilandasi aturan secara yurisdis adalah pungli. Dan setiap pungli adalah bagian dari tindakan pidana korupsi. “Bila dicermati modusnya , pungutan atau setoran yang diminta oknum bersifat memaksa, indikasinya nominalnya merata.
  Berbeda dengan pemberian sukarela, apapun dalihnya perbuatan itu dikategorikan pungli “ tegasnya.
  Pihaknya berjanji akan menelusuri kejadian ini , bila nanti diketemukan fakta fakta hukum yang mengarah penyimpangan, akan membawanya ke ranah hukum, pungkasnya. ABH/WOK/LI    

Dinas Cipta Karya Diduga Main Mata Dengan Kontraktor


Tanggerang SNP



Dua proyek Multi years yang dikerjakan pada tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011, yakni proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan Kab.Tanggerang Banten yang menelan anggaran APBD senilai kurang lebih Rp.30 M hingga kini pengerjaan kedua proyek tersebut belum juga rampung, sedangkan masa kontrak sudah melampaui batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 15 agustus 2011.
  Ironisnya proyek yang dikerjakan oleh PT.Maskot Cadas Putera dan PT.Mora Sait ini terkesan di istimewakan oleh Dinas Cipta Karya, pasalnya hingga saat ini pihak dinas Cipta karya belum juga memberikan sanksi tegas terhadap kedua kontraktor “nakal” itu, diduga kuat Dinas Cipta Karya telah main “mata” dengan kedua kontraktor tersebut.
  H.Taufik Emil selaku kepala bidang (KABID) pembangunan di Dinas Cipta Karya ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan (06/10), terkait pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang juga belum rampung di ruang kerjanya mengatakan, memang kedua proyek itu sudah habis masa kontraknya pertanggal 15 agustus kemarin, namun pihak kontraktor mengajukan adendum. 
  Alasannya ada perubahan desain, seperti jalan yang tadinya hotmix dirubah menjadi betonisasi, desain struktur, outdoor dan lain sebagainya. Maka dari itu pihak Dinas Cipta Karya memberikan Adendum tersebut hingga akhir oktober nanti, dan adendum itu sendiri tidak ada batas waktunya, “yang jelas target pemerintah daerah sebelum tahun 2012 kedua gedung tersebut sudah bisa digunakan” ujarnya.
  Namun ketika sejumlah wartawan mempertanyakan sanksi apa yang akan di berikan oleh Dinas pada kedua kontraktor tersebut jika batas waktu adendum yang telah di tentukan pekerjaannya belum juga rampung dirinya mengatakan “ya kita akan berikan sanksi keterlambatan perhari 0,5 mil/hari dari nilai kontraknya, dan kedua PT.ini sudah tentu menjadi catatan khusus bagi kami untuk kedepannya supaya tidak terulang kembali” papar Taufik.
  Koordinator LSM Komite independen penyelamat anak bangsa (KIPANG) ketika dimintai komentarnya terkait dua proyek multi years yang sudah habis masa kontraknya namun tetap berjalan dan adanya statemen pejabat Dinas Cipta Karya yang mengatakan adendum itu tidak ada batas waktu dirinya mengatakan, kami dari LSM KIPANG sangat menyayangkan pada Dinas Terkait yang mengatakan addendum tidak ada batas waktunya, sedangkan dalam perpres 54 tahun 2010 telah mengatur semuanya, yang namanya addendum itu harus jelas dulu duduk personalannya apakah ada musibah seperti bencana alam , hujan yang turun terus menerus, huru hara dan lain sebagainya, kalo Dinas mengeluarkan addendum atas dasar adanya perubahan desain berarti perencanaan di Dinas Cipta Karya yang “amburadul” ,dan Dinas Cipta Karya harus bertanggung jawab atas masalah ini.
  Saya selaku koordinator LSM KIPANG akan terus mengawal kedua proyek ini jika nanti ada indikasi permainan antara Dinas Cipta Karya dan kontraktor yang melaksanakan proyek ini, maka kami tidak akan segan segan membawa kasus ini keranah hukum” tegas aktifis yang dikenal vocal ini.
  Di hari yang sama Saiful Hidayat SH MH selaku penasehat LSM se Propinsi banten juga angkat bicara, terkait permasalahan kedua proyek multi years tersebut , dirinya kurang setuju dengan apa yang dikatakan oleh KABID pembangunan Dinas Cipta Karya tentang addendum yang tidak ada batas waktunya. “yang namanya addendum itu jelas ada batas waktunya, kalu Dinas mengatakan itu tidak ada batas waktunya,itu sama saja ngawur, kalo memang semua seperti itu semua kontraktor semaunya aja berarti kerja, ini kan uang rakyat, seharusnya Dinas Cipta Karya H.Ilham Chair belum dapat di konfirmasi dengan alasan tidak ada di tempat “ bapak lagi tidak ada di tempat , lagi rapat di pendopo “ ujar sesprinya kamis 06/10.
  Begitu juga dengan kedua kontraktor yang mengerjakan proyek multi years tersebut hingga berita ini di turunkan tidak dapat dikonfirmasi, yang lebih ironis lagi ketika para kuli tinta ini mencoba investigasi kelokasi dua proyek tersebut selalu pintu menuju proyek tersebut tertutup dengan rapat , seakan akan tidak mau diketahui oleh masyarakat umum , padahal kedua proyek tersebut jelas jelas dibiayai oleh uang rakyat. OPK/RH     

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pawai Ta'aruf MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011



Tasikmalaya SNP 04/10/2011) Mengawali Penyelenggaran MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011 yang direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Walikota Tasikmalaya pada malam harinya, di hari Senin pagi tanggal 4 Oktober 2011 bertempat di Alun-Alun Indihiang, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat melepas Pawai Ta'aruf yang diikuti oleh peserta MTQ dari sepuluh kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dalam Pelepasan Pawai Ta'aruf tersebut, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, dan unsur Forum Konsultasi Daerah, selain itu dihadiri pula oleh para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Rute yang yang ditempuh untuk pawai ta'aruf pejalan kaki adalah Alun Alin Indihiang - Jl. Ibrahim Aji - Jl. Mang Koko - Jl. Wasita Kusumah - Jl. Cirapih - Jl. Nagrog - Jl. Ibrahim Aji - Alun Alin Indihiang, dengan jarak tempuh kurang lebih 3 KM, adapun untuk kendaraan bermotor dengan jarak tempuh 13 Km dan dengan rute yang berbeda.
( DE ).

Juara Umum MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Diraih Kafilah Kecamatan Cibeureum




(06/10/2011) Kafilah Kecamatan Cibeureum meraih juara umum pada ajang MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011 mengalahkan juara umum tahun 2010 Kecamatan Tawang dengan selisih nilai 4 point, Kecamatan Cibeureum meraih nilai 62 sedangkan Kecamatan Tawang mendapat nilai 58, demikian diumumkan oleh Drs. KH. Didi Hudaya selaku Ketua Dewan Hakim pada Acara Penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011. Selain itu, disampaikan pula nama-nama peserta yang menjadi juara I, II, dan III pada masing-masing cabang, yang selanjutnya para juara I dan II akan dibina oleh LPTQ Kota Tasikmalaya untuk disertakan pada ajang MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2012 sebagai Wakil dari Kota Tasikmalaya
Selanjutnya, Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat berkenan untuk menyerahkan Piala dan Uang Pembinaan yang secara simbolis diterima oleh juara I pada masing-masing cabang, serta menyerahkan Piala Bergilir Walikota Tasikmalaya untuk MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya yang diterima oleh Camat Cibeureum. Drs. D. Guswana.
Sementara itu dalam sambutannya Walikota Tasikmalaya H. Syarif Hidayat menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Indihiang dan warga masyarakatnya yang telah mendukung terselenggaranya Kegiatan MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya, dan kepada Panitia Penyelenggara yang telah menyelenggarakan Kegiatan MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya ini dengan baik dan sangat berkesan sekali.
Selain itu disampaikan pula, bahwa target Kegiatan MTQ ini bukan hanya sekedar untuk kejuaraan namun lebih dari itu sebagai upaya bagaimana Al-Qur'an dapat dibaca oleh setiap orang, jadilah orang yang pengajar Al-Qur'an atau menjadi orang yang belajar Al-Qur'an, kalau tidak maka jadilah pendengan Al-Qur'an atau orang yang mencintai Al-Qur'an.
Pada penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada hari Kamis malam tanggal 6 Oktober 2011 tersebut dihadiri oleh unsur Forum Konsultasi Daerah, DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah beserta dengan jajarannya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, LPTQ Kota Tasikmalaya, MUI Kota Tasikmalaya, tamu undangan, dan para peserta MTQ. Dan penutupan MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya ditandai dengan penutupan replika Al-Qur'an oleh Walikota Tasikmalaya yang pada saat itu didampingi oleh Sekda Kota Tasikmalaya dan Asisten Perekonomian Pembangunan.
Adapun peringkat kecamatan dan nilai hasil akhir dari MTQ VIII Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2011, adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Cibeurem, dengan jumlah nilai 62
2. Kecamatan Tawang, dengan jumlah nilai 58
3. Kecamatan Kkawalu, dengan jumlah nilai 53
4. Kecamatan, Tamnsari, dengan jumlah nilai 43
5. Kecmatan Purbaratu, dengan jumlah nilai 32
6. Kecamatan Cihideung, dengan jumlah nilai 32
7. Kecamatan Bungursari, dengan jumlah nilai 23
8. Kecamatan Cipedes, dengan jumlah nilai 18
9. Kecamatan Mangubuni, dengan jumlah nilai 12
10 . Kecamatan Indihiang dengan jumlah nilai 5

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money